-->
    |


DPRD Bakal Panggil Dinas PUPR Kepsul Terkait Jalan Waitinagoi-Wailoba


SANANA-Proyek pembangunan ruas jalan Waitinagoi-Wailoba yang menghabiskan Anggaran Rp 11.5 Milyar hingga kini tak kunjung selesai dan terbengkalai. Akibatnya, jika datang musim hujan masyarakat yang melintas di jalan tersebut harus menanggung resiko karena jalanan bak kolam lumpur.

Hal ini juga menjadi perhatian Ketua Komisi III DPRD, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Ahkam Gajali.  Kepada awak media diruang kerjanya, Senin (29/07) dirinya menuturkan, seharusnya jalan yang di buat PT. Amarta Mahakarya itu sudah selesai. Namun, ketika dirinya melihat kondisi fisik jalan dilapangan sama sekali tidak ada perkembangan.

“Jalan Waitinagoi-Wailoba sudah saya lalui dua kali menggunakan sepeda motor dan memang jalan masih sangat parah, “katanya

Ahkam menambahkan, sebelumnya mereka sudah memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) untuk menanyakan proses pekerjaan sekaligus meminta realisasinya. Dan menurut Kabid Bina Marga, Isnain Masuku, jalan tersebut dipastikan kelar pada awal tahun 2019

Tetapi, sambung Ahkam, apa yang disampaikan tidak sesuai dengan prospek pekerjaan dilapangan. Maka dalam waktu dekat, dirinya akan memanggil kembali Dinas (PUPRPKP) untuk menanyakan sudah sampai dimana perkembangan jalan Waitinagoi-Wailoba.

Ahkam juga mengubgkapkan bahwa badan jalan Waitinagoi-Wailoba sudah ada sejak lama yang berawal dari adanya perusahaan PT. Barito, HPH dan sebagainnya. Dirinya juga menuturkan bahwa jalan tersebut tidak sesuai standar nasional. “Kalau mau dilihat, ukuran jalan yang dikerjakan dengan menggunakan ukuran nasional maka jalan Waitinagoi-Wailoba tidak sampai 16 Meter, “imbuhnya.

Ditambah lagi material yang digunakan tidak bagus. Sebab, material diambil dari tebing yang berada disamping jalan. “kalau mau lihat jalan tersebut benar-benar bermasalah, “ungkapnya.

Secara kelembagaan, Ahkam mengungkapkan, kewenangan DPRD itu terbatas karena mereka bukan lembaga pengambil kebijakan hukum. Tetapi DPRD memilik kewenangan sepenuh untuk melakukan pemanggilan terhadap instansi teknis dalam rangka mengevaluasi seluruh rangkain pekerjaan yang ada.

“kami akan tetap menanyakan terkait dengan realisasi anggarannya sudah berapa persen dan akan menanyakan hal-hal yang masih menjadi kejanggalan, “ujarnya.

Sementara, menurut Ahkam, jika digiring ke kebijakan hukum, masih banyak lembaga terkait seperti Inspektorat, BPK, dan bahkan juga bisa sampai ke pihak penegak hukum. "Jadi, nanti kalau kita sudah adakan pemanggilan dipastikan akan melibatkan media untuk turut mendengar langsung". Tutupnya (KS).
Komentar

Berita Terkini