-->
    |


Berkas Kasus OTT Masih Di Tangan Polres Sula


SANANA- Selama Tiga Tahun, berkas Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat di lingkup Pemkab dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara pada Sabtu 8 Juli 2017 lalu ternyata masih berada ditangan Polres Kepsul.

Berkas kasus tersebut sudah bolak balik dari Polres ke Kejari sebanyak 8 kali. Pihak Kejari mengembalikan berkas dengan petunjuk P-19 yang masih dirahasiakan penyidik Polres dan Kejari.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paul try SIK, saat ditemui awak media diruang kerjanya Selasa (17/7/2018), mengatakan, berkas kasus OTT tersebut sudah 8 kali dikembalikan Jaksa dengan pentunjuk (P-19) untuk melengkapi alat bukti. Salah satu alat bukti yaitu dengan menghadirkan saksi ahli yang belum bisa dipublikasi, jelas Paul.

“iya berkas kasus OTT ini sudah 8 kali Jaksa balikin untuk dilengkapi sehingga kami akan melengkapi berkas dengan mencari alat bukti yang lain yakni menghadirkan saksi ahli. Insya Allah gak akan lama lah berkas kasus ini bisa selesai”ujarnya.

Terpisah, Kejari Sanana Romulus H. Holongan SH.,MM saat ditemui awak media di teras depan Kantor Kejaksaan Negeri Sanana mengatakan berdasarkan KUHAP, penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepulauan Sula untuk dipenuhi namun sampai dengan saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan, Tegas Romulus.

“P-19 itu saya sudah hafal tapi sudah beberapa kali diberikan ke penyidik, kita tunggu penyidik untuk memenuhi petunjuk tersebut berdasarkan KUHAP. Petunjuk itu untuk projustisia, untuk kepentingan hukum tidak untuk disampaikan ke publik, sehingga statemen saya hanya sebatas demikian” jelasnya.

Tambah Kejari, bukan hanya tiga Tahun lamanya, tetapi selagi berkas tidak bisa dipenuhi penyidik, mau bertahun-tahun ya bertahun-tahun bukan hanya tiga Tahun.

”kita hanya menunggu petunjuk yang diberikan penuntut umum. Jika penyidik tidak bisa melengkapi berkas itu, ya dialah yang menyidik itu kewenangan dia (Penyidik red)," tutur orang nomor satu di Kejaksaan Sanana.

Sekedar diketahui, kasus OTT yang dilakukan Polres Kepulauan Sula tepat pada Sabtu 8 Juli 2017 lalu, terjadi di masa kepemimpinan Kapolres lama AKBP. Deden Supryatna Imhar SIK, hingga kini sudah delapan (8) kali bolak balik Polres ke Kejaksaan.

Kasus dugaan pungutan liar dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD yang tergabung di dalam Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK terhadap sejumlah pejabat Pemda saat itu yakni, mantan Kepala Dinas PUPR berinsial IK alias Ikram mantan Kepala Dinas Pehubungan Kepsul berinisial MI alias Maun.

Kabid Laut dan Udara Dishub YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PUPR Kepsul insial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinsial L.

Selain itu, tersangka dari Sekretariat DPRD berisinisial YU alias Yeti dan anggota DPRD Kepsul Yukir Kailul dan sejumlah anggota lainnya.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing, IK nomor: SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/2017/Reskrim, YF nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor : SP HAN/340/VII/2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/341/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim tertanggal 14 Juli 2017, (KS).
Komentar

Berita Terkini