-->
    |


Laporan Pengaduan Terhadap Hendrata Thes Sebut Ilyas "Tuli" Lanjut Proses di Polda Malut


SANANA-Laporan pengaduan terkait perkataan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes yang menyebut salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) “Tuli” sementara masih diproses di Polda Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal ini di sampaikan oleh Kuasa Hukum, Kuswandi Buamona, kepada Reportmalut.com, Rabu (11/09).

Laporan pengaduan tersebut di laporkan ke Polda Malut pada tanggal 27 juni 2019, melalui kuasa hukum Ilyas Yainahu diantaranya, Kuswandi Buamona SH, Armin Soamole SH, dan Fahrin Raya SH.

Berdasarkan laporan tersebut, tercantum kronologi kejadian yakni, pada hari Selasa tanggal 25 juni sekitar pukul 09:00 WIT terlapor meliput berita disalah media masa (Cetak) sebagaimana bukti terlampir yang di duga memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik pelapor. Liputan berita dalam media massa itu adalah Mata Publik.

Sebelum terlapor mengetahui berita tersebut, ternyata berita sudah tersebar di masyarakat. Sebagaimana tulisan yang dimuat koran itu menyebut nama pelapor. Pelapor tidak terima dan merasa kehormatan dan nama baiknya di cemarkan serta menuding pelapor sebagai seorang “Buta” dan “Tuli”.

Dengan hal tersebut terlapor di duga melanggar ketentuan dalam pasal 310 KUHP pidana yang berbunyi pasal 310 ayat 1, menyebutkan barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudanya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selaku kuasa hukum, Kuaswandi Buamona, saat dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut sementara masih di proses di Polda. Saat ini dirinya selaku kuasa hukum menunggu dan akan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Polda.

”Iya kami akan mengirim SP2HP. Sehingga kami selaku pelapor juga tau sudah sampai dimana proses laporan kami“, ungkapnya.

Sementara Ilyas Yainahu, pelapor, saat di hubungi Reportmalut.com, melalui pesan Whatsapp mengatakan untuk  laporan tersebut, Polda Malut telah melakukan penggilan pertama kepada terlapor atas nama Hendrata Thes dan berikutnya akan ada panggilan kedua dari Dirkrimsus Polda Malut.

“Iya panggilan pertama sudah dilakukan dan masih dilanjutkan dengan panggilan ke dua“, tutupnya.(KS).
Komentar

Berita Terkini