-->
    |



Kades Mangoli Palsukan Dokumen


SANANA- Kepala Desa Mangoli M. Ali Masuku kembali berulah. Ia, terbukti memalsukan dokumen berupa nomor surat Pengusulan Pemberhentian Aparatur Desa serta tanda tangan Camat Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Hal ini di ungkapkan langsung oleh Ketua Komisi I Muhammad Natsir Sangaji, Senin (02/12). Natsir bilang, setelah mereka turun ke Desa Mangoli di temukan sejumlah pelanggaran yaitu, pemalsuaan dokumen pengusulan pemberhentian aparatur desa maupun dokumen lainnya oleh M. Ali Masuku.

"Terbukti di nomor surat pengusulan Pemberhentian Aparatur Desa yang tidak pernah di keluarkan oleh Camat dan itu di akui langsung oleh Camat Mangoli Tengah Ismail Soamole, " ungkapnya.

Tambah politisi partai Gerindra itu bahwa, tidak ada tawar-menawar terkait dengan temuan dokumen palsu yang di lakukan oleh Kades Mangoli Tengah. Sambungnya, ini sudah melanggar etika pemerintahan maka selaku Ketua Komisi I tetap mengambil langkah tegas untuk diberhentikan.

" Ini soal pemalsuan dokumen jadi sama sekali tidak ada toleransi, " tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Kantor Desa Mangoli hingga berita ini masih di palang oleh warga. Mereka bakal berhenti memalang sampai ada pemberhentian Kades M. Ali Masuku dan ada Pj.(KS)
Komentar

Berita Terkini