-->
    |


Ketua KPU Sula Tanggapi Aksi di Desa Kawata


SANANA- Pengumuman hasil wawancara penjaringan Panitia Pemilihan Umum (PPK) di protes oleh Komisi Pemilihan Umum KPU pada Minggu, 15 Februari kemarin mendapat penolakan dari beberapa masyarakat Desa Kawata Kecamatan Mangoli Utara Timur dengan menyuarakan gerakan menolak menjadi penyelenggara adhoc PPS, KPPS dan PPDP. Gerakan penolakan ini diduga dipimpin oleh Kepala Desa (Kades), Masidin Umasugi

Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba, saat di konfirmasi awak media, menuturkan jika menyangkut dengan PPK pihaknya sudah melaksanakan proses seleksi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kata Yuni persoalan demo yang lakukan oleh warga Kawata hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan yang jelas. Padahal, KPU masih membuka ruang tanggapan masyarakat tahap II terhadap hasil wawancara yang telah di umumkan pada 15 Februari lalu.

Yuni bilang, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Bawasli, dan Polres untuk membahas masalah tersebut. Meski demikian, Yuni menegaskan bila aksinya berlebihan seperti menghalangi-halangi pelaksanaan tahapan dan program pemilihan tahun 2020 itu maka sudah pasti ada konsekuensi hukum yang berlaku didalamnya.

"Iya bila sampai aksi berlebihan maka sudah barang tentu ada sanksi hukumnya," ujar ketua KPU kepada Report Malut, Selasa (18/02).

Perlu di ketahui, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198 A tentang Setiap orang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau mengahalangi-halangi penyelenggara pemelilihan dalam melaksanakan tugasnya di pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta. (KS)
Komentar

Berita Terkini