-->
    |


Kompas Jakarta Sambangi Mabes Polri dan KPK Terkait Kasus Monopoli Proyek di Kepsul


JAKARTA, - Setelah berunjuk rasa di Mabes Polri, Komite Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara (Kompas) Jakarta  kembali menggelar aksi di depan gudung KPK terkait kasus dugaan monopoli Kamis (23/07).

Menurut salah satu orator, Risman Panigfat mengatakan, korupsi adalah kejahatan kemanusiaan selai  itu juga perilaku korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas kehidupan atau mengurangi sesuatu yang menjadi hak orang lain serta Korupsi telah merusak tatanan nilai bangsa.

Korupsi Lanjut Risman, tidak hanya mengambil uang negara tetapi juga merombak sendi-sendi kehidupan berbangsa bernegara.  Korupsi biasanya di praktekkan oleh pejabat publik, politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Sementara Korlap dan juga sebagai Ketua Umum Kompas Jakarta, Fahris menuturkan dari pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut,  Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

"Sebagai mahasiswa dan pemuda mempunyai tanggung jawab besar untuk mengawal, mengingatkan dan mendukung lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan tersebut," Ujar Fahris.

Haris mengungkapkan, aksi yang dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus monopoli proyek yang diduga dilakukan oleh keluarga Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara,Hendrata Thes.

Dimana pada tahun 2019, Kata Fahris, sejumlah proyek diduga melibatkan keluarga Bupati yang dikerjakan oleh CV. Permata Hijau, CV. Permata Membangun, CV. Permata Bersama, CV. Permata Jaya, CV. Bumi Jaya, CV. Jaya Lestari, CV. Alam Sutra dan CV. Bumi Karya.

"Selain itu terdapat juga kasus dugaan korupsi proyek jembatan air bugis, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2017 senilai Rp. 4,2 miliar dianggarkan melalui APBD 2017 di Desa Auponhia itu dikerjakan oleh perusahan PT Kristi Jaya Abadi yang tidak lain milik ipar dari Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes." ungkapnya, Kamis (23/07).

Setelah dikerjakan, lanjut Fajri, jembatan tersebut tidak dapat digunakan lantaran kondisinya nyaris ambruk. Untuk sementara, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat dan beberapa organisasi mahasiswa di Polres Kepulauan Sula maupun Polda Maluku Utara. 

Oleh karena itu kami dari Komite Pemuda Dan Mahasiswa Maluku Utara (KOMPAS), Jakarta dengan ini, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Kepada MABES POLRI untuk memerintah Kapolda Maluku Utara agar segera mengusut dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes
  2. Tuntaskan monopoli proyek keluarga Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes.
  3. Meminta Kapolda Maluku Utara agar tidak main mata dengan Bupati Kepulauan Sula, Bapak, Hendrata Thes.
  4. Meminta DPP Demokrat memberikan teguran dan memberi sangsi tegas kepada Hendrata Thes yg juga sebagai ketua DPD I PD Maluku-Utara. Bila terdapat pelenggaran korupsi yg di lakukan oleh Hendrata Thes maka segera di pecat dari DPD I PD Maluku-Utara serta mencabut kembali rekomendasi partai.
  5. KPK secepatnya ambilalih dugaan monopoli dan Korupsi Di Kepulauan Sula Yang ditangani Polda Maluku Utara. (Fy).
Komentar

Berita Terkini