-->
    |

Hasil Verifikasi Faktual, KPU Kepsul Tetapkan Tiga Paslon Telah Memenuhi Syarat


SANANA, - Hasil verifikasi faktual syarat pencalonan dan syarat calon dari ke tiga pasangan calon (Paslon) telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui rapat pleno dinyatakan memenuhi syarat. 

Hal ini disampaikan melalui rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan 2020 yang di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsi Ayuba dengan didampingi 4 anggota komisioner KPU di antaranya, Ramli K. Yakub, Ifan Sulabesi Buamona, Samsul Teapon dan Hamida Umalekhoa. 

Rapat Pleno juga di hadiri juga oleh seluruh pimpinan partai pengusung dari tiga Paslon serta Bawaslu Kepulauan Sula.

Kepada awak media, Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba menuturkan, berdasarkan hasil verifikasi vaktual yang di lakukan KPU dengan di dampingi Bawaslu beberapa hari lalu telah dinyatakan memenuhi syarat baik itu dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon. 

Selanjutnya tutur Yuni, pihaknya akan memberikan waktu selama 3 hari untuk masa perbaikan." Ya dari ke tiga pasangan calon kalau untuk berkasnya semuanya sudah lengkap jadi tinggal saja persiapan penetapan calon," jelasnya kepada awak media usai rapat pleno di Waiback Cofee Senin( 14/09). 

Sementara di singgung soal Paslon berstatus ASN, Yuni menyebut, untuk calon Bupati Fifian Adeningsi Mus, pihaknya telah memasukan surat pengajuan pengunduran diri, surat tanda terima dan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan. 

Nanti setelah penetapan calon pada 23 September baru mereka mengusulkan ke BKN sebab sudah ada SK KPU bahwa yang bersangkutan telah di tetapkan oleh KPU sebagai Paslon.

" Kalau sudah ada SK penetapan dari KPU barulah BKN akan mengeluarkan surat keterangan proses menuju SK pemberhentian. Sementara penyerahan SK pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," tandasnya. 

Kemudian untuk, Paslon Umar Umabihi statusnya telah dinyatakan pensiun. Sebab, pada saat menginput melalui aplikasi Silon terkait pekerjaannya sudah tidak muncul lantaran ia telah pensiun.

" Meski begitu jika yang bersangkutan mau melengkapi berkasnya tidak jadi masalah tapi tidak menjadi persyaratan," tutup Yuni. 

Sekedar di ketahui, tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut diantaranya, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh M. Marasabessy. Zulfahri Abd. Duwila dan Ismail Umasugi serta Hendrata Thes dan Umar Umabaihi. (KS).

Komentar

Berita Terkini