|



KPU Jawab Surat DPRD Sula Terkait PAW Anggota DPRD Dari Partai Hanura

 

Ketua KPU Sula, Rismam Buamona

Sanana, reportmalut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula telah menjawab surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkaitan dengan verifikasi calon Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD.

Dalam ketentuan PKPU Nomor 3 yang mengatur tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPRD menyebutkan, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban atas surat yang disampaikan DPRD. 

Sementara, DPRD Kepulauan Sula sebelumnya menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura terkait usulan PAW anggota DPRD dari Partai Hanura, atas nama Mardin La Ode Toke, dengan calon pengganti Yusnita La Muhammad.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Risman Buamona, mengatakan KPU telah membalas surat DPRD terkait proses verifikasi calon pengganti anggota DPRD. 

"Dalam ketentuan (PKPU) menyebutkan bahwa untuk nama calon pengganti, Kami tidak bisa menyampaikan karena bersifat rahasia."Jelas Risman Saat wawancarai pada Rabu, (5/8/2026).

Berdasarkan PKPU Nomor 3, Lanjutnya, calon pengganti anggota DPRD ditentukan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. 

"Kami tidak bisa menyebut nama atau nomor urut, tetapi berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya."Terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kepulauan Sula, Hi. Ahkam Gajali, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat balasan dari KPU dan selanjutnya akan memeriksa seluruh dokumen hasil verifikasi calon pengganti anggota DPRD. 

"Surat dari KPU sudah kami terima, nanti saya lihat seluruh dokumen verifikasi. Jika ada yang masih kurang, kami akan kembali menyurat ke KPU." Ucap ahkam.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, dokumen lain yang harus di urus ialah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), masih dalam proses persiapan. Karena, dokumen tersebut menjadi salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi bagi anggota DPRD yang akan dilantik. 

"Nama calon pengganti tidak berubah. Sesuai dengan surat dari DPP Partai Hanura, yakni Yusnita La Muhammad."Jelasnya.

"Setelah seluruh proses administrasi dan kelengkapan dokumen dinyatakan rampung, DPRD akan meneruskan kepada Bupati Kepulauan Sula dan selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Maluku Utara untuk penerbitan Surat Keputusan terkait PAW."Tambahnya mengakhiri.(IB).

Komentar

Berita Terkini