-->
    |


Bawaslu Kota Ternate Warning OPD Agar Tidak Manfaatkan Bantuan Pemerintah

TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate warning kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kota Ternate agar tidak memanfaatkan bantuan atau program Pemerintah sebagai alat politik untuk kepentingan kandidat tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Kordinator Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate Rusly Saraha, Sabtu (17/10/2020). Dirinya mengungkapkan, larangan ini dikeluarkan demi menjamin penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020 yang lebih bermartabat.

Kata Dia, ada aturan yang jelas mengatur bahwa bantuan atau program Pemerintah tidak boleh dimanfaatkannya sebagai alat kampanye. Apalagi saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye yang dihelat hingga 5 Desember 2020 nanti.

Rusly menegaskan, pelaksanaan program maupun kegiatan pemerintah yang difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Camat dan Lurah di lingkup Pemerintah Kota Ternate, berupa pemberian bantuan ke masyarakat maupun program kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat, agar dilaksanakan secara profesional tanpa disisipi dengan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

Sebab, di dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 menegaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika aturan ini dilanggar, maka akan ada sanksi yang akan diberikan. Bawaslu juga akan melibatkan stakeholder sehingga akan lebih fokus mengawasi pelaksanaan program kegiatan Pemerintah

"Terdapat sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 188 Undang-Undang Pilkada yakni setiap pejabat Negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6.000.000." ungkapnya.(MIT).

Komentar

Berita Terkini