-->
    |

Jaksa Geledah Kantor PUPR Sula, GPM Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berlokasi di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara (Foto:istimewah)

Sanana, ReportMalut.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berlokasi di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, pada Rabu (29/10/2025).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sentral Perkebunan Saniahaya–Modapuhi senilai Rp 4,97 miliar pada tahun anggaran 2023, serta proyek normalisasi kali tahun 2023–2025 dengan nilai sekitar Rp 7 miliar.

Menanggapi hal itu, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak Kejari Kepulauan Sula agar segera menuntaskan penyelidikan dua proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.

Ketua GPM, Fandi Norau, menilai langkah Kejari Sula menggeledah Kantor PUPR merupakan tindakan yang tepat. Namun, ia menekankan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Jika terbukti ada pihak yang terlibat dan merugikan keuangan negara, Kejari harus segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fandi.

Ia juga meminta agar Kejari memeriksa secara mendalam Kepala Dinas PUPR, Jainudin Umaternate, serta Direktur CV Sumber Berkat Utama (SBU) selaku kontraktor proyek jalan tersebut, karena dianggap bertanggung jawab langsung atas pelaksanaannya.

Menurut Fandi, penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan merupakan langkah hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hasil penggeledahan harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Kami mendesak agar dua kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.

Fandi menambahkan, transparansi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak terkesan hanya sebatas formalitas. Jika dalam penyidikan ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, Kejari diminta segera menetapkan tersangka sesuai ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Krisna Noya, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor PUPR tersebut. Dari hasil operasi, tim penyidik menyita sekitar 23 item dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek jalan Saniahaya–Modapuhi.

“Tim Kejari menggeledah 11 ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas, empat ruang Kepala Bidang, ruang Bendahara, serta seluruh ruang staf,” ungkap Raimond.

Ia menambahkan, dalam tahap penyidikan awal, Kejari telah memeriksa delapan saksi, terdiri atas pihak penyedia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), konsultan pengawas, serta sejumlah warga Desa Saniahaya dan Modapuhi.

“Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas PUPR tidak berada di tempat karena sedang berobat di luar daerah,” tutup Raimond. (IB)

Komentar

Berita Terkini