-->
    |


MAKLUMAT Gelar Aksi Jilid II Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan

Jakarta-Mahasiswa Maluku Utara Muda Menggugat (MAKLUMAT) kembali menggelar aksi demosntrasi Jilid II mendesak pemerintah pusat dan DPR-RI segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan di Kemenko Maritim Jakarta Pusat, Kamis (26/11).

Koordinator Aksi, Alimun Nasrun dalam konfrensi pers menyampaikan bahwa desakan ini karena selama 75 tahun Indonesia merdeka, Provinsi Maluku Utara masih stagnan dalam kemajuan pembangunan dan jauh dari kata Provinsi yang maju.  Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia dan Sumber Daya Alam masih sangatlah minim untuk di kelola demi tercapainya keadilan sosial untuk masyarakat. 

Lanjut Alimun, sudah banyak upaya dilakukan oleh seluruh stakeholders untuk kemajuan Provinsi Maluku Utara, akan tetapi hingga saat ini belum mencapai hasil yang diinginkan. Di tambah,  negara seolah tidak cukup serius membangun dan memajukan Provinsi Maluku Utara yang notabenenya adalah wilayah Kepulauan dengan sumber daya laut yang cukup melimpah. 

" Hal ini semakin diperparah dengan disahkannya Omnibus Law atau UU Cilaka yang kami yakini semakin mempersulit pembangungan yang berkarakteristik dengan wilayah kepulauan seperti Maluku Utara" Ujarnya.

Menurut Alimun, saat ini ada hal yang perlu dikawal dengan serius dalam rangka mewujudkan pembangunan Maluku Utara sehingga mampu mensejaterahkan  masyarakat yaitu RUU Daerah Kepulauan.

 RUU Kepulauan, Kata Alimun, sudah di gagas semenjak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun hingga kini belum juga disahkan. Hal itu lantaran, terjadi banyak pro dan kontra antara DPD RI dan DPR RI dalam pembahasannya. Bahkan beberapa dengan lantang menyuarakan untuk dibatalkan di Baleg DPR RI. Padahal RUU ini sangat urgent bagi kelangsungan pembangunan wilayah kepulauan, khususnya di Maluku Utara yang notabene adalah laut. Sehingga dalam mengelola sumber daya laut untuk kesejahteraan masyarakat maka dibutuhkan satu UU yang mengatur tentang Daerah Kepulauan.

" Kami menagih janji Pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim. Salah satu instrumen penting yang harus segera dituntaskan adalah persoalan Rancangan Undang Undang Daerah Kepulauan (RUU DK). Karena RUU Daerah Kepulauan ini dapat menjadi katalisator pencapaian visi maritim Indonesia dan menjamin kedaulatan Indonesia sebagai negara maritim," Ungkapnya

Gerakan mendukung Rancangan Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020/2021 adalah upaya agar segera di Sahkan. 

" Kami mendesak agar pemerintah bersama DPR dapat segera menuntaskan pembahasan dan penetapan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Kedepan, apabila RUU ini disahkan maka diharapkan akan menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan di daerah kepulauan Indonesia untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim," tegasnya

Alimun menegaskan, atas dasar itulah  sehingga  Mahasiswa Maluku Utara Muda Menggugat (MAKLUMAT) Mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI agar Segera Membahas dan Mengesankan RUU Daerah Kepulauan sehingga menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sesuai Visi Dan misi Pemerintah serta melakukan pemerataan pembangunan di kawasan kepulauan, Tutup Alimun. (Fy)




Komentar

Berita Terkini