-->
    |


Jalan Fogi-Bandara Jadi Temuan BPK-RI


SANANA - Pembangunan jalan dari desa Fogi ke Bandara Bandara Emalamo di Kecamatan Sanana bermasalah. 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pasar tersebut senilai Rp Rp 34.346.025,11. 

Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Kepsul tahun 2019 Nomor : 15.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020. 

Pembangunan Jalan Fogi -Bandara dikerjakan oleh CV PH dibawah kewenangan Dinas PUPR Kepsul. Anggaran pekerjaan yang bersumber dari Belanja modal itu dengan nilai kontrak Rp 3.270.669.018,00.

"Pembangunan jalan Fogi - Bandara Pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan jalan Fogi- Bandara (sirtu ke HRS base) dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK DPUPRPKP, Inspektorat, dan kontraktor pelaksana (CV PH) pada tanggal 2 Februari 2020,"sesuai laporan BKP RI Perwakilan Malut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan atas item pasangan batu dengan mortar. 

Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, diperoleh volume yang terpasang sebanyak 90,93 m3, sedangkan volume dalam kontrak sebanyak 116 meter persegi, sehingga terdapat kekurangan volume item pasangan batu dengan mortar sebanyak 25,07 meter persegi.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan maka BPK temukan  kelebihan pembayaran Rp 34.346.025,11,"laporan BPK.

Karena itu, BPK menginstruksikan PPK sebagai penanggung jawab pekerjaan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran. (KS).

Komentar

Berita Terkini