SANANA-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara temukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan dua pket bangunan Rumah Dinas Dokter Dofa dan Rumah Dinas Paramedis Dofa Kecamatan Mangoli Barat senilai Rp. 67.670.603
Temuan tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Kepsul tahun 2019 Nomor : 15.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020.
Pada tahun 2019, Pemda Kepsul menganggarkan Belanja Modal Rp 176.004.746.269,02. Dari anggaran tersebut, Rp 658.072.846,00 untuk pekerjaan Rumah Dinas Dokter Dofa dan Rumah Dinas Paramedis Dofa senilai Rp 662.479.501,00 yang dikerja CV.SM. Anggaran tersebut di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kepsul.
"Pembangunan Rumah Dinas Dokter Dofa dikerjakan CV.SM sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp 658.072.846,00 dengan kelebihan pembayaran Rp 27.444.473,75 dan Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Dofa ditemukan kelebihan pembayaran Rp 40.226.130,96," dikutip dari temuan BKP RI Perwakilan Malut.
Sesuai hasil temuan BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pekerjaan diperoleh kekurangan volume atas item-item pekerjaan dengan total sebesar Rp 27.444.473,75.
"Pembangunan rumah dinas dokter Dofa Pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan rumah dinas dokter Dofa dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK Dinas Kesehatan, Inspektorat, kontraktor pengawas (CV PN) dan kontraktor pelaksana (CV SM) pada tanggal 15 Februari 2020,"
Temuan serupa juga didapatkan pada Pembangunan rumah dinas paramedis Dofa pada Pemeriksaan fisik. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan atas pekerjaan diperoleh kekurangan volume atas item-item pekerjaan dengan total sebesar Rp 40.226.130,96.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan pasal 7 dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Kepala Dinas Kesehatan mengakui kelemahan dalam pengawasan pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Untuk itu kedepannya akan lebih teliti melakukan pengawasan terhadap pekerjaan dan pembinaan kepada PPK selaku penanggungjawab teknis.
Karena itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Kepala Dinas Kesehatan, untuk menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh masing-masing kontraktor pelaksana dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.
BPK memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPHP dan PPK masing-masing pekerjaan yang tidak melakukan pengendalian dengan semestinya atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya. (KS).