-->
    |

Terima Rekomendasi PSU Lima Hari Setelah Pencoblosan, KPU Menunggu Pertimbangan Hukum


SANANA,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Yuni Yunengsi Ayuba, membenarkan telah menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepsul. 

Meski begitu, rekomendasi tersebut kata Yuni, masih dalam proses kajian. Pihaknya juga masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan nanti KPU Provinsi bakal meneruskan ke KPU-RI.

" Jadi saat ini kami masih menunggu pertimbangan hukum dari KPU RI maupun provinsi. Jadi tindaklanjut rekomendasi masih dalam proses," katanya. 

Sementara, di dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 itu waktu rekomendasi yang harus di terima setelah dua hari setelah pencoblosan.

"Nah, sementara kami menerima rekomendasi di hari ke lima. Makanya sekarang kita masih mencari ketentuan pertimbangan hukum. Jadi sekarang kita butuh sandaran hukumnya seperti apa," Ungkap Yuni kepada awak media, Selasa (15/12).

Memang saat ini pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke KPU provinsi dan telah ditindaklanjut ke KPU RI untuk meminta pertimbangan hukum.

" Jadi sekarang masih menjadi kajian dan pertimbangan hukumnya," terang Yuni.(KS).

Komentar

Berita Terkini