-->
    |


Dinilai Tabrak Aturan, Ratusan Massa Aksi Boikot Kantor Pemerintahan Sula

SANANA,- Ratusan massa aksi dari sejumlah desa memboikot pintu depan kantor Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), lantaran kesal atas hasil skrening yang di keluarkan oleh Panitia Pemilihan ke tingkat kabupaten. 

Ratusan massa aksi sebelumnya menggelar aksi terkait penundaan Pilkades di 78 desa. Hal itu dilakukan lantaran, massa aksi menilai Pemda Kepsul menabrak aturan akibat pengemuman hasil sekrening 47 desa tidak sesuai dengan Permendagri 112 tahun 2014. perda nomor 3 tahun 2019 pasal 34 ayat (1). pasal 34 ayat (1) paraturan bupati nomor 04 tahun 2021. 

Di mana dalam ketentuan regulasi tersebut mengisyaratkan berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa. 

Perwakilan Desa Waitamela, Burhanudin Buamona dalam orasinya menyampaikan, berdasarkan hasil skrening dari 47 desa di Kepsul di nilai melawan ketentuan perundang-undangan.

" Kita bayangkan saja, masa seorang lulusan magister tidak lulus seleksi sementara orang yang berijazah SMA lulus, inikan aneh," ucapnya di depan kantor Bupati Kepsul, Kamis (15/04). 

Lanjut, mantan anggota DPRD itu, tertuang di dalam Permendagri 112 tahun 2014 pasal 22 Bahwa peserta calon kepala desa paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.

Tapi, anehnya pemerintah daerah melakukan tes seleksi tambahan baik itu tes tulis maupun wawancara kepada peserta yang jumlah hanya 5 orang. Padahal, nyatanya itu telah melanggar ketentuan Permendagri.

"Kan seharusnya, peserta yang lebih dari 6 orang barulah di lakukan seleksi tambahan tapi, kenapa ada desa yang jumlah peserta hanya 5 orang di lakukan seleksi tes tulis maupun wawancara. Hal ini telah melanggar aturan," ujarnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini