|


APBD Sula 2026 Disahkan, Bupati Soroti Penurunan Dana Transfer

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026,

Sanana, Reportmalut.com – Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adiningsih Mus, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (23/12/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut, empat fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Sula secara resmi menerima Ranperda APBD 2026 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Bupati Hj. Fifian Adiningsih Mus menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 berada dalam situasi yang cukup memprihatinkan akibat penurunan signifikan angka transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

“Hal ini tentu sangat membatasi ruang gerak Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula, mengingat daerah kita masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bupati menekankan perlunya upaya yang lebih maksimal, khususnya oleh perangkat daerah yang berperan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh potensi sumber pendapatan daerah harus dioptimalkan agar target yang telah ditetapkan dapat terealisasi.

Selanjutnya, Bupati memaparkan secara garis besar struktur Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui DPRD, sebagai berikut:

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp639,29 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp22,28 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp611,72 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4,74 miliar.

Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp656,78 miliar, yang dialokasikan untuk belanja wajib, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Belanja tersebut terdiri atas belanja operasional sebesar Rp545,01 miliar, belanja modal sebesar Rp9,90 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp1,5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp100,36 miliar.

Pembiayaan daerah, sesuai kondisi keuangan dan struktur APBD Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026, khususnya pada komponen pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, direncanakan sebesar Rp5 miliar.

“Demikian gambaran umum yang menyangkut pokok-pokok kebijakan anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026,” pungkas Bupati. (IB)

Komentar

Berita Terkini