-->
    |


Camat Oba Tengah : Jabatan itu Amanah, dan Akan Dimintai Pertangungjawaban

 

Tidore ,- Dalam penyampaiannya di Acara Lepas Sambut Pjs. Kepala Desa ke kepala Desa terpilih Desa Akedotilou Kecamatan Oba tengah periode 2021-2027 , Camat Oba tengah H. Rudi Ipaenin, menuturkan bahwa jabatan merupakan sebuah amanah yang  akan dimintai pertanggungjawaban serta bersifat sementara .

" Jabatan itu adalah amanah, dan akan dimintai pertanggungjawaban dan bersifat sementara karena dalam UU No 6 TAHUN 2014   disebutkan masa jabatan kepala Desa itu hanya 6 Tahun " jelasnya

Namun demikian dalam menjalankan kepemimpinan desa, yang bersangkutan amanah dalam menjalankan masa jabatannya maka bisa melanjutkan sampai dua periode selanjutnya.

" Masa jabatan Kepala Desa itu 3 periode , itu kalau amanah dalam melaksanakan  jabatannya" lanjut Rudi.

Camat oba Tengah ini juga berpesan kepada Kepala Desa terpilih bahwa dalam penempatan struktur pemerintahan desa harus betul-betul orang yang memiliki kemampuan dan ahli dalam bidangnya. 

" Rasullullah berpesan kepada umatnya kalau mengangkat orang itu harus memenuhi kriteria, karena amanah ini kalau diberikan kepada bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran" terangnya.

Dalam kesempatan ini juga Camat Oba Tengah juga meminta agar bisa memfungsikan seluruh kelembagaan di desa, menghidupkan demokratisasi serta dialogis dalam pengambilan kebijakan desa. 

Selain itu, Ia berharap kepada seluruh masyarakat Akedotilou bahwa setelah pelantikan kepala desa terpilih, maka tidak ada lagi perkotak-kotakan dalam masyarakat.

"Setelah bapak Ramli Amrin ini dilantik sebagai kepala Desa Akedotilou maka sudah tidak ada lagi pengkotak-kotakan di Desa Akedotilou ini. Mari torang bergandengan tangan, bahu membahu berupaya membangun desa yang maju, mandiri dan demokratis  tanpa meninggalkan jati diri dirinya".(Al)

Komentar

Berita Terkini