Jakarta - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mendapat teguran keras dari Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS-Malut). Lantaran menahan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pulau Morotai dalam beberapa bulan. Alasan penahanan gaji pegawai tersebut sebagai syarat mutlak untuk melakukan vaksinasi secara merata di lingkup pemerintahan daerah.
Melalui Pengumuman (Surat Edaran) Pj. Sekretaris Daerah, Andrias Thomas, Pulau Morotai, Nomor:800/153/PM/VIII/2021, pada poin ketiga, “ASN yang tidak melakukan Vaksin Covid-19 tanpa keterangan resmi dari Dokter Pemerintah maka akan dilakukan penangguhan pembayaran gaji ASN tersebut, dan dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksin COVID-19, yang dibuktikan dengan sertifikat Vaksin Covid-19”.
Menyikapi permasalahan ini, pengurus Formapas, Sultan Abubakar, menegaskan keputusan yang dibuat oleh Pemda Morotai telah melanggar Undang-undang tentang hak dan kewajiban ASN,
”Pemda harus objektif, jangan menyalahi aturan, ini soal hak seseorang,”tegas Sultan, senin (9/8/21) di sekretariat Formapas.
Sultan menambahkan, Vaksin merupakan cara untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona, namun dengan metode menahan gaji pegawai adalah tindakan keliru. Oleh karena itu, ia meminta Keputusan Bupati Pulau Morotai perlu dilarat kembali.
“Vaksin itu diwajibkan, akan tetapi harus dengan format lain, bukan dengan cara tahan gaji Pegawai, itu keliru,” tambahnya.
Ia mengecam melaporkan Pemda Pulau Morotai dalam hal ini Bupati Beny Laos, dan akan menggelar aksi di Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI), jika dalam waktu dekat ASN Pulau Morotai belum menerima hak mereka.
”Kami akan lapor dan demo Bupati Morotai di Kemendagri, apabila masih menahan gaji Pegawai,”tutupnya. (fy).