-->
    |



Kasus Cerai di Sula Meningkat, 21 Perkara Suami Talak Istri

Reportmalut.com,- Angka percerain tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) meningkat menjadi 108 perkara. Sebelumnya, di tahun 2020 lalu kasus percerain hanya tercatat sebanyak 81 perkara. 

Sidang percerain dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanana selama dua hari yakni, mulai dari tanggal 16 dan 19 Agustus 2021. Di mana dalam sidang tersebut terdapat gabungan pendaftar perkara percerain dari dua kabupaten di antaranya, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu. 

Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Labuha, Fuad Hasan mengatakan, tercatat sebanyak 108 perkara percerain diantaranya, terdapat 21 cerai talak yang sifatnya, suami mencerai istrinya sedangkan untuk 87 perkara diadukan Istri mencerai suami.

" Iya penyebab cerainya beragam, ada yang sudah nikah, sering mabuk, maupun KDRT," ungkapnya kepada media ini, Kamis (19/08). 

Sementara, tambah Fuad, perkara percerain tidak ada oknum pejabat tetapi  terdapat sekira 10 orang lebih ASN yang bercerai. Meski begitu, kebanyakan masyarakat belum sadar akan hukum. Buktinya, mereka yang belum cerai secara negara tetapi sudah berani untuk menikah kembali.

" Mumpun perkara percerain yang baru saja selesai bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung jadi kita adakan sidang di luar gedung untuk membantu warga Pulau Sula dan Taliabu agar lebih sadar akan hukum," ucapnya. 

Tidak sampai di situ, hakim Fuad ini berharap semoga kedepan secepatnya Kepulaun Sula bisa prioritaskan Pengadilan Agama sendiri agar mempermudah masyarakat pulau Sula dan Taliabu. (KS).

Komentar

Berita Terkini