-->
    |

Aktivitas CV. Az-zahra Karya Terancam Dihentikan

Kayu yang di Tebang Cv. Az-zahra Karya

Reportmalut.com,- Perusahaan CV. Az-zahra Karya yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah terancam kena sanksi. 

Hal ini disampaikan oleh tim investigasi Pemda Kepsul yakni Kepala Bidang Kajian Dampak dan Tata lingkungan, Syahrul Husain. 

Tidak hanya melaporkan CV. Az-zahra Karya di Polres Kepulaun Sula, tetapi pihaknya mempunyai kewenangan lain seperti mengeluarkan surat teguran pertama untuk meminta  perusahaan Loging menghentikan aktifitasnya sementara sambil menunggu proses penyelesaian administrasi yang sudah dilaporkan tim investigasi Pemkab Kepsul kemarin.

" Sesuai dengan UU 32 dan PP 22 tahun 2020 adapun sanksi berupa surat teguran maupun paksaan pemerintah," ucapnya. 

Untuk itu, jika perusahaan sendiri enggan mengindahkan surat teguran tersebut maka, pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan, sehingga bakal diberikan sanksi secara paksaan pemerintah.

" Paksaan pemerintah itu bisa jadi dalam bentuk surat maupun penghentian operasi secara keseluruhan semacam kena polis line begitu," bebernya. 

Lebih parahnya lagi, Lanjut Syahrul, wilayah operasi CV. Az-zahra Karya sudah di luar dari kawasan yang dimohonkan dengan jaraknya sekira 10 Km dari wilayah yang dilegalkan.

" Aktifitas penebangan bukan di areal dilegalkan bahkan sama sekali tidak ada aktifitas di kawasan tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (07/09).

Tidak sampai di situ, Syahrul juga menegaskan bahwa, hingga sampai saat ini DLHKP belum mengeluarkan Surat Persetujuan Lingkungan (SPL).

"Sekali lagi saya tegaskan kami dari DLHKP belum pernah keluarkan surat persetujuan lingkungan," tegasnya. (KS).

Komentar

Berita Terkini