Gambar Ilustrasi |
SANANA - Tinggal selangkah lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) tahun 2019. Pasalnya hasil audit BPKP Perwakilan Malut sudah dikantongi pihak Kejari.
Kepala Kejari Sanana, Burhan kepada media ini menyampaikan bahwa, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah diserahkan ke Kejari Sula beberapa waktu lalu." Iya, hasil audit BPKP sudah ada," katanya kemarin (22/11).
Lanjut Burhan, dalam waktu dekat akan digelar perkara untuk tetapkan tersangka kasus tersebut."Dalam waktu dekat kami akan simpulkan untuk tahap berikutnya," ucapnya.
Menurut Burhan ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Hanya ia enggan memberkan ke Publik untuk sementara." Intinya ada kerugian negara. Tapi detilnya saya tidak bisa sebut. Gelar perkara kita tidak menunggu sampai akhir bulan ini," ujarnya.
Sekadar diketahui, proyek pengadaan lampu SSO di Dinas PUPRKP tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih. (KS).