-->
    |


Sat-Reskrim Polres Kepsul Kembali Ciduk Residivis Pelaku Pencurian

Reportmalut.com,- Sat-Reskrim Polres Kepulauan Sula kembali menciduk tersangka MN alias Andika yang merupakan residivis kasus pencurian. 

Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Rizal Mochammad menyampaikan, tersangka MN alias Andika (25) merupakan salah satu residivis yang kembali berulah. 

Rizal menjelaskan kronologisnya,  di mana tersangka MN alias Andika sejak Senin, 13 Desember 2021 pukul 04:00 Wit  duduk di tempat santai yang berada di Desa Fatce. Setelah itu, tersangka langsung berjalan menuju rumah korban atas nama Arman Drakel. Dalam aksinya, tersangka membuka jendela kemudian memanjat dan masuk ke dalam rumah lalu bergerak cepat masuk ke kamar pertama dan mengasak satu buah handphone yang saat itu tergeletak di lantai. 

Tak sampai di situ, tersangka kembali masuk kamar kedua lalu mengambil handphone yang berada di tempat tidur anak korban. Dan, saat menuju ruang tengah, tersangka menemukan kunci kios (warung) milik korban.

Tersangka lantas menjuju kios yang terletak di depan rumah dan menggasak sejumlah rokok dan uang tunai yang disimpan dalam toples.

Uniknya, setelah melakukan aksinya di warung, Kemudian, tersangka kembali ke dalam rumah dan menaruh kunci lalu keluar lagi melawati jendela dan keesokan harinya tersangka  menjual hasil curiannya.

" Saat tersangka melakukan pencurian, pada saat itu ada tiga orang di dalam rumah yakni, korban atau pelapor bersama istri dan anaknya yang sedang beristirahat sehingga mereka tidak tahu ada orang mencuri," tandas Rizal kepada awak media melalui konfrensi Pers, Senin (27/12). 

Selain itu, Rizal bilang status tersangka MN juga merupakan residivis yang berulang-ulang kali melakukan tindak pindana pencurian bahkan tersangka sudah menjalani hukuman penjara di lepas kelas IIB Sanana.

" Sebenarnya tersangka ini baru saja keluar dari penjara  Mei 2021 kemarin dengan status bebas bersyarat," ungkapnya. 

Lanjut Rizal, Pihaknya menghimbau kepada sejumlah warga kepulauan Sula agar waspada sebab saat ini Kepulauan Sula rawan dengan kasus pencurian. 

Untuk itu, atas perbuatannya tersangka MN alias Andika disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan posisi kasus masih penyidikan dan pemberkasan. 

Terpisah, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula yang belum vaksin agar bisa datang ke Polres Kepulauan Sula untuk dilakukan vaksinasi. (KS).

Komentar

Berita Terkini