-->
    |



Bupati Kepsul Didesak Evaluasi Camat Mangoli Utara dan Nonaktifkan Kades Modapuhi

 

Pemerhati Masyarakat Sula, Andi Rivai Setiawan

Reportmaut.Com- Andi Rivai Setiawan, Pemerhati masyarakat Sula mendesak  Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, agar segera  mengevaluasi kinerja Camat Mangoli Utara dan menonaktifkan Kepala Desa Modapuhi.

Desakan itu lantraan, dugaaan Camat Mangoli Utara dan kepala Desa Modapuhi merupakan dalang dari permasalahan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Modapuhi Kecamatan Maongoli Utara yang tidak sesuai regulasi Permendagri No 110 Tahun 2016.

Menurutnya, sikap serta tindakan yang diambil oleh Camat Mangoli Utara dan Kepala Desa Modapuhi, telah mencoreng nama baik Bupati dan Wakil Bupati, terkait dengan proses Pemilihan Anggota BPD sampai dengan terbitnya SK BPD Desa Modapuhi. 

Lanjut Andi, sikap dan tindakan yang diambil atau dilaksanakan oleh Camat Mangoli Utara dan Kepala Desa Modapuhi tidak bersandar pada ketentuan aturan hukum yang berlaku 

"Sangat disayangkan gegara ulah Camat dan Kepala Desa di Wilayah, Pemilihan Anggota BPD Desa Modapuhi yang tidak sesuai perintah undang- undang  dan Cacat hukum. Ini mencederai nama baik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dan dimata masyarakat setempat,". Ujarnya kepada, Reportmalut.Com, Sinin,03/10/2022

Selain itu dia menabahkan, karena ulah yang dilakukan oleh Camat Mangoli Utara dan Kepala Desa Modapuhi, imbasnya Bupati Dan Wakil Bupati mendapat penilaian negatif dan hilangnya kepercayaan dari masyarakat Mangoli Utara, khususnya masyarakat Desa Modapuhi. 

Amsi menegaskan dengan tidak mengurangi rasa hormatnya, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Camat sekaligus menonaktifkan Kepala Desa Modapuhi. 

Terpisah camat Mangoli Utara, Bambang Umafagur, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa terkait permasalahan pemilihan BPD di desa Modapuhi pihaknya selaku kepala Pemerintah Kecamatan sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat agar secepatnya melaksanakan pemilihan ulang. Namun kepala Desa tidak menghiraukan dan menolak untuk  melaksanakan pemilihan ulang.

Camat juga mengaku, terkait masalah pemilihan BPD Desa Modapuhi dia sudah dua kali Rapat bersama dengan Komisi I DPRD dan Kabag Pemerintahan dan hasil keputusannya adalah pemilihan ulang

"Hasil keputusan tersebut sudah di sampaikan kepada Kepala Desa setempat hanya saja kepala menolak dan berkata kepada kalau Pemilihan BPD di Desa Modapuhi itu sudah selesai. Kepala Desa yang  bertanggung jawab," ujarnya.

Untuk itu pihaknya menegaskan kepada masyarakat Mangoli Utara dan khususnya masyarakat Desa Modapuhi, bahwa dirinya, tidak pernah bersekongkol dengan kepala Desa untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

"Kami hanya menindaklanjuti hasil dari berita acara yang disampaikan oleh panitia kepada pemerintah Kecamatan," tegasnya. (NH)

Komentar

Berita Terkini