-->
    |


Kades Kou Bakal Diberhentikan Sementara

Kabag Tata Pemerintahan, Suwandi H Gani

Repormalut.com - Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Suwandi H Gani mengungkap fakta baru terkait Kepala Desa (Kades) Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Latifa Gailea.

Kades Kou, Latifa Gailea akan dinonaktifkan sementara dari jabatan Kades, lantaran tersandung kasus dugaan penganiayaan salah seorang warga Desa Waigai Sudarmin Leko dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula.

"Kades Kou akan dinonaktifkan sementara dan diproses sesuai ketentuan,"tegas Suwandi kepada awak media Selasa (26/10/2022).

Suwandi mengatakan, proses penonaktifan Kades Kou Latifa Gailea agak tertunda bukan karena faktor sengaja atau didiamkan, akan tetapi pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka Latifa Gailea secara resmi dari Pihak Polres Kepulauan Sula.

"Surat penetapan tersangka Kades Kou Latifa Gailea dari Kasat Reskrim Polres Sula baru kami terima hari selasa kemarin,"kata Suwandi.

Sedangkan lanjut Suwandi, pihaknya juga telah melayangkan surat dengan nomor 100/87/PEM-SETDA/III/2022, tanggal 24 Agustus 2022, tentang permintaan data atau surat penetapan tersangka Kades Kou Latifa Gailea kepada Polres Kepulauan Sula.

"Jadi surat yang kami layangkan ke Polres pada tanggal 24 Agustus 2022, dan tanggal 6 Oktober 2022 baru ada balasan dari Kasat Reskrim, kemudian selasa tanggal 25 Oktober 2022, kami baru terima surat dari Kasat Reskrim. Seterima surat ini kami laporkan ke pimpinan dan diproses sesuai ketentuan," ugkapnya.

Oleh karena itu kata Suwandi, pemerintah daerah tidak tebang pilih terkait penonaktifan Kades Kou Latifa Gailea apalagi melindungi. Pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur, sebab pembinaan terhadap para Kepala Desa diberlakukan secara merata dan tidak dibeda-bedakan. (NH)

Komentar

Berita Terkini