-->
    |


Polres Kepsul Sita Ratusan Miras dari Kapal KM. Aksar Sapurtra 09 dan KM.Permata Obi

Ratusan Miras yang Disita Polisi

Reportmalut.Com - Polres Kepulauan Sula, berhasil menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus di area Pelabuhan Sanana yang didapatkan dari Kapal KM. Aksar Saputra 09.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan barang haram itu diamankan oleh Personil Pos KPPP Kawasan Pelabuhan Regional III Sanana.

“Ratusan Miras jenis Cap Tikus Didapatkan dari Kapal KM. Aksar Saputra 09 yang di turunkan di pelabuhan dan dibawa menggunakan mobil Pickup," ucap AKBP Cahyo, Senin (10/10/2022).

Lanjut Cahyo, untuk botol ukuran 600 ml, ada 180 dan botol ukuran setengah liter 11 botol, jumlah keseluruhannya 191 botol.

"Kalau untuk Kapal KM. Aksar 09 ini sudah berulang kali, kami sita miras jenis cap tikus, terakhir kami sita 4 ribu botol lebih," jelasnya.

Sebelumnya Polres Kepulauan Sula, berhasil menyita Ratusan Botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus di area Pelabuhan Arang Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan barang haram itu diamankan oleh Personil Pos KPPP Kawasan Pelabuhan Regional III Sanana, Kamis (22/9/2022).

Cahyo menjelaskan, awalnya Polisi lakukan pengamanan dan razia terhadap barang-barang bawaan penumpang yang baru saja tiba di Pelabuhan Sanana dengan KM. Permata Obi dari Ambon.

"Selama Giat pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik penumpang dan pemeriksaan tidak di temukan adanya Miras,” ucap Cahyo.

Lanjut Cahyo, namun sekitar Pukul 12.40. WIT, Polisi mendapat informasi bahwa ada sebuah long boat yang melakukan pemuatan Miras jenis Cap Tikus yang di buang ke laut oleh KM. Permata Obi.

“Mendapatkan informasi tersebut Personil Pos KPPP Pelabuhan Regional III Sanana langsung ke lokasi, hasilnya di temukan Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 20 Dos dengan isi per dos 24 botol dengan total 480 botol Air mineral ukuran 600 Ml,” jelasnya.

Cahyo juga bilang, Pemilik Miras jenis Cap Tikus akan di tindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Pemiliknya secepatnya akan di proses Tipiring (Tindak pidana ringan) agar menjadi efek jera bagi yang lain," tandasnya.

Cahyo juga berharap agar Masyarakat juga dapat membantu kerja-kerja Polisi dalam memberantas Peredaran Miras di Kepulauan Sula.

“Apabila di temukan Tindakan Ilegal seperti begini segera laporkan ke Polres Kepulauan Sula,” tutupnya. (NH)
Komentar

Berita Terkini