![]() |
| Irman Panigfat, Pemerhati Hukum |
Sanana,ReportMalut.com-Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi pada warga yang beralamat di Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/158/VIII/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara, pada tanggal 24 Agustus 2026 pada pukul 13.30 WIT.
Yang menerangkan bahwa HI alias Hasmi adalah seorang perempuan yang beralamat di Desa Mangega Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Setubuh Anak di bawah Umur dengan terduga pelaku RN alias Renaldi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula melalui kasie Humas, IPDA. Jaya Afandi M. Saumena saat di konfirmasi via WhatsApp, mengatakan untuk perkara tersebut kemarin di hari Jumat penyidik Sudah melakukan pemeriksaan saksi.
"sebelumnya penyidik periksa korban kemudian periksa saksi-saksi Rencana Tindak Lanjut akan memanggil terlapor untuk di BAP, perkara tersebut masih dalam tahapan penyelidikan."Sebut kasie Humas Kepada media ini Senin (21/9/2026).
Terpisah, Pemerhati Hukum, Irman Panigfat mengatakan kasus seperti ini pihak penegak hukum harus cepat mengambil langkah-langkah hukum sehingga korban merasa hak-haknya terlindungi.
"Masalah ini juga sudah tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga dalam KUHP terbaru juga telah di atur sehingga penegak hukum tidak boleh terlalu lama membiarkan kasus tersebut tertahan di meja penyidik."Tegas Alumnus FH unkhair itu.
Ia mengungkapkan, perempuan itu rahim peradaban bukan tempat pemuas nafsu, bahkan negara memberikan jaminan perlindungan atas hak, keamanan serta keadilan bagi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
"Karena itu korban butuh hak-haknya sebagai perempuan yang butuh perlindungan atas kekerasan yang terjadi kepadanya."Tegasnya menutupi. (IB).
