![]() |
| Irman Panigfat, Pemerhati Hukum |
Sanana, ReportMalut.com – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi terhadap seorang warga di Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/158/VIII/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula/Polda Maluku Utara, pada 24 Agustus 2026 pukul 13.30 WIT.
Dalam laporan tersebut, korban yang merupakan seorang perempuan melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas, IPDA Jaya Afandi M. Saumena, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sebelumnya penyidik periksa korban, kemudian periksa saksi-saksi. Rencana tindak lanjut akan memanggil terlapor untuk di-BAP. Perkara tersebut masih dalam tahapan penyelidikan,” sebut Kasi Humas kepada media ini, Senin (21/9/2026).
Terpisah, Pemerhati Hukum, Irman Panigfat, mengatakan bahwa dalam kasus seperti ini pihak penegak hukum harus cepat mengambil langkah-langkah hukum agar korban merasa hak-haknya terlindungi.
“Masalah ini juga sudah tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga dalam KUHP terbaru telah diatur, sehingga penegak hukum tidak boleh terlalu lama membiarkan kasus tersebut tertahan di meja penyidik,” tegas alumnus FH Unkhair itu.
Ia mengungkapkan, perempuan adalah rahim peradaban, bukan tempat pemuas nafsu. Negara memberikan jaminan perlindungan atas hak, keamanan, serta keadilan bagi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
“Karena itu, korban membutuhkan hak-haknya sebagai perempuan yang membutuhkan perlindungan atas kekerasan yang terjadi kepadanya,” tegasnya menutup. (IB)
