|

Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan: Memperbaiki Ketimpangan Pembangunan dan Melindungi Masyarakat Pesisir Maluku Utara

 

Direktur Tepis, Fauji Yamin

TERNATE – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini tengah memasuki fase akhir terus mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Direktur Teras Ekonomi Pesisir (TEPIS) Maluku Utara, Fauji Yamin, S.E., M.Si., menyampaikan catatan kritis sekaligus mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan demi mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi dan pembangunan, serta jaminan kesejahteraan masyarakat dan nelayan tradisional yang merupakan penjaga gerbang pesisir.

Fauji menegaskan, ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang selama lebih dari dua dekade telah memicu ketimpangan pembangunan yang akut di wilayah pulau-pulau kecil Indonesia, termasuk Maluku Utara. Menurutnya, formula penganggaran nasional hingga kini masih terjebak pada paradigma "bias daratan" (land-based). Alokasi dana hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan luas daratan semata, sementara kebutuhan hidup masyarakat bahari terabaikan.

Padahal, wilayah laut yang luas serta karakteristik pulau-pulau yang tersebar menciptakan tantangan geografis berupa tingginya biaya logistik dan transportasi antarpulau.

"Masyarakat di pulau-pulau dan para nelayan tidak boleh terus-menerus menanggung beban ekonomi yang mahal serta risiko keselamatan tinggi hanya karena kondisi geografis mereka. Sehingga catatannya, Dana Khusus Kepulauan tidak dipandang sebagau dana khusus saja, melainkan instrumen wajib untuk meningkatkan taraf hidup warga melalui pembangunan infrastruktur dasar, jaminan standar transportasi laut yang aman, kelayakan fasilitas kesehatan, serta akses pendidikan setara," ujar Fauji, Kamis (1/10/2026).

Fauji menilai, pengesahan RUU Kepulauan ini akan memberikan dampak nyata bagi sektor-sektor yang selama ini marginal. Terdapat empat dampak transformatif yang diyakini bakal dirasakan langsung di lapangan jika regulasi ini resmi disahkan yakni memutus rantai ketimpangan konektivitas antarpulau, Memberikan afirmasi nyata bagi nelayan kecil yang termarginalkan, menjadi pemicu perkembangan ekonomi di desa-desa kepulauan dan Peningkatan akses layanan dasar bagi masyarakat.

Kendati demikian, TEPIS turut memberikan catatan kritis agar kehadiran undang-undang ini kelak tidak dimanfaatkan sebagai pintu legitimasi yang mendorong eksploitasi berlebihan di kepulauan. Terlebih, Maluku Utara saat ini menjadi gerbang eksploitasi pertambangan yang cukup masif.

"TEPIS menyoroti aspek tata kelola sumber daya kelautan yang harus berdampak langsung pada kantong ekonomi masyarakat bawah. Sehingga kami mengingatkan Pansus RUU Daerah Kepulauan di DPR RI agar undang-undang ini nantinya tidak dijadikan celah hukum baru untuk mengeksploitasi wilayah pesisir demi kepentingan korporasi besar, melainkan fokus pada perlindungan wilayah tangkap nelayan lokal dan hak-hak dasar pembangunan wilayah kepulauan," tegasnya.

Sebagai langkah preventif dan solutif, TEPIS merekomendasikan agar RUU tersebut secara tegas memprioritaskan pengembangan UMKM pesisir, memperjelas pembagian kewenangan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah agar nelayan lokal tidak tergerus oleh izin industri ekstraktif skala besar, serta memberikan jaminan mutlak atas ruang hidup masyarakat hukum adat maritim. *

Komentar

Berita Terkini