-->
    |


Pemilihan Anggota BPD Desa Waitina Periode 2022-2028 Berjalan Lancar


Reportmalut.com- Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula Periode 2022-2028 telah selesai dan berjalan dengan lancar. 

Kurang lebih 6 Bulan tertunda karena terjadi Polemik antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kecamatan Mangoli Timur tentang Hasil Rapat dengar Pendapat antara Pihak Komisi I DPRD Kepulauan Sula saat itu bersepakat untuk melakukan Pemilihan menurut Adat Istiadat, dan kebiasaan di Desa sepanjang tidak menyampingkan asas demokrasi yakni  langsung, ebas dan Rahasia melalui 6 Umasoa (Marga) yang ada di Desa Waitina.

 "Akan tetapi Pemerintah Kecamatan Mangoli Timur pada beberapa bulan lalu meminta agar Pemilihan melalui keterwakilan Wilayah berdasarkan Permendagri No 110 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian BPD," ujar Ketua Panitia, Safrudin Umawaitina, kepada Rportmalut.com, Jumat,04/11/2022

Selain itu, Safrudin menjelaskan, Pemilihan Anggota BPD dilaksanakan mulai dari hari Senin Tanggal 31 Oktober sampai dengan Rabu 02 November. Pemilihan Anggota BPD tersebut mulai dari Dusun I, Dusun II dan Dusun III di wilayah setempat yang berlangsung selama tiga hari.

Terdapat 12 peserta Calon yang mengikuti kontestan terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan yang merebut 7 kursi anggota BPD termasuk 1 kuota perempuan. 

Tujuh orang anggota terpilih berdasarkan hasil perhitungan suaran dan pleno penetapan oleh panitia pemilihan kemudian dikembalikan kepada anggota terpilih untuk musyawarah pemilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris masing-Masing sebagai berikut 

1. Kunuk Umawaitina (Ketua BPD)

2. Fuad Duwila (Wakil Ketua)

3. Rakib Titdoy (Sekretaris PBD)

4. Rosmina Lumbessy (Anggota)

5. Safarudin Liamanu (Anggota)

6. Fandi Umasangaji (Anggota)

7. Siti Fatima Lumbessy (Anggota).

"Saya  menyampaikan Banyak terima kasih kepada Ibu Camat Mangoli Timur, Bapak Kapolsek beserta anggota, Pemerintah Desa dan seluruh anggota panitia yang sudah bekerja sama untuk mensukseskan tahapan demi tahapan sehingga proses pemilihan dapat terlaksana dengan aman, tentram dan demokratis. Terutama warga masyarakat di tiga wilayah dusun yang sudah menggunakan hak pilihnya dengan baik,".Ucap  Safrudin

Terpisah Kepala Desa Waitina Sirajudin Umasangadji,menghimbau Kepada Tuju Orang Anggota BPD Terpilih Agar Kedepan nanti Bekerja Sesuai dengan fungsi tugas dan tanggungjawab sebagaimana tercantum dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa,

Saya juga berharap Kepada ketua BPD Terpilih  beserta Anggota Agar Kedepan Bisa menciptakan kerja sama yang Baik dengan Pemerintah Desa Setempat guna untuk membangun Desa kedepan yang lebih baik Lagi ,(NH)

Komentar

Berita Terkini