-->
    |


Pemda Kepsul Gelar FGD Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi


Reportmalaut.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara sukses menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat tersebut, pemda Kepsul bersama Tim Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) Direktorat Jenderal Bina Kedua Daerah Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah. Minggu (2/4/2023)

FGD yang dilaksanakan di Metting Room Amaris Hotel, Jalan Juanda Jakarta Pusat tersebut, dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Sula yang diwakili Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole pada Pukul 14.00 sampai Pukul 23.55 WIB kemarin.

FGD dilakukan sebagai tindak lanjut amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Selanjutnya menindaklanjuti hasil koordinasi BP3RD KS tanggal, 27 Februari 2023 dalam rangka penyampaian hasil Persetujuan RANPERDA PDRD.

Bukan hanya itu, namun juga sekaligus mengoptimalisasi potensi-potensi Pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya peningkatan PAD Kepulauan Sula Tahun 2023 dan Tahun Tahun berikutnya.

FGD juga dilakukan pembobotan dan koreksi secara bersama antara Tim Pemda Kepsul bersama Tim KEMENDAGRI, guna menyamakan persepsi serta melakukan langkah-langkah strategis nantinya.

Setelah PERDA dilakukan penyempurnaan berdasarkan catatan bersama yang diberikan oleh Tim KEMENDAGRI sebelum dilakukan penjabaran, lebih lanjut secara tekhnis melalui  Peraturan Bupat, untuk seluruh Objek Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemda Kepsul.

Dan hasil perbaikan atas catatan koreksi akan dilakukan penyempurnaan serta dikrim kembali ke KEMENDAGRI Cq. Direktorat Pendapatan Daerah dan KEMNKEU Cq. Direktorat Pajak.

Untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Hukum. Semua proses dan tahapan yang dilakukan Pemda Kepsul bersama Tim Kemendagri, bertujuan mengoptimasi peningkatan PAD Kepuluan Sula di masa yang akan datang.(NOAH)
Komentar

Berita Terkini