Ilustrasi |
SANANA,Reportmalut.com-Berkas perkara dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Naflo Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula sudah memasuki tahap dua.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyatakan, pemberkasan tahap dua telah selesai dan tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepulauan Sula.
"Sebenarnya tadi sudah dilimpahka. Namun ada masalah teknis yakni mati lampu sehingga datanya tidak bisa diinput,". Ungkap Yogi, Rabu 17 Mei 2023.
Kata dia, korban Bunga (nama samaran) merupakan disabilitas sehingga terdakwa akan dituntut membayar biaya eksikusi.
Sekedar diketahui peristiwa ini terjadi sekira 22:00 Wit pada tanggal 30 Desember 2022. Berselang dua hari, pada 2 Januari 2023, ayah korban AN mendatangi SPKT Porles Kepulauan Sula melaporkan kejadian tersebut..(NOAH).