-->
    |



Fokus Perangi Narkoba, BNN Gelar Rapat Koordinasi bersama Pemda Tikep


Tidore-Reportmalut.com. Guna memerangi Narkoba di Kota Tidore Kepulauan, Badan Narkotika Nasional Kota Tidore bersama Pemda Kota Tidore melakukan Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2023 bertempat Gedung Pertemuan Penginapan Visal Kompleks Tran, Kelurahan Gamtufkange, Kota Tidore Kepulauan, Senin (15/5/2023)

 Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo pada saat membuka acara menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun. Daya rusaknya luar biasa., merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat serta dalam jangka panjang berpotensi besar menggangu daya saing dan kemajuan bangsa.

Lanjut Ismail, hal ini membutuhkan perhatian seluruh komponen masyarakat baik di lingkungan pemerintah, masyarakat, swasta dan pendidikan untuk terlibat lebih nyata dalam penanggulangannya.

“Sehingga pada hari ini, kami sangat mengapresiasi rapat yang diselenggarakan dengan memetakan pemberdayaan masyarakat agar koordinasi dan kerja nyata dari setiap tim dapat terlihat nyata untuk mecegah peredaran narkoba di masyarkat karena memiliki dampak negatif yang sangat besar “ ungkap Ismail.

Ismail juga menambahkan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) dan Intruksi Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 354/486/01/2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2019-2022, maka sudah saatnya semua sektor saling koordinasi dengan erat untuk memerangi Narkoba.

“ Kepada peserta Rapat yang hadir pada saat ini dapat bersinergi dengan BNN Kota Tidore Kepulauan untuk dapat mendukung Aksi Nasional P4GN sesuai yang di Instruksikan Presiden. Kita harus mampu berdiri untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini merupakan tanggung jawab yang sangat besar. Sebab merupakan bentuk patriotisme kita kepada bangsa dan negara di jaman sekarang”harap Ismail.

Sementara, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Harun H. Abdullah mengatakan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dana Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi PG4N mengamanatkan para pimpinan daerah untuk memfasilitasi P4GN di wilayah kerja masing-masing.

Menindaklanjuti amanat tersebut, Lanjut Harun, bentuk keseriusan Pemkot Tidore telah tertuang dalam  Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 104.2  Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, obat-obatan dan bahan adiktif lainnya di Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2024 dan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 104.1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Kerja Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).

“Selain itu Walikota Tidore Kepulauan juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya narkoba. Harapannya, peraturan Walikota terkait implementasi Perda tersebut bisa segera ditindaklanjuti. sehingga, tiap komponen masyarakat memiliki payung hukum yang kuat melaksanakan upaya P4GN untuk mendukung Kota Tidore Kepulauan sebagai kota yang bersih dari narkoba” katanya.

Diakhir sambutannya, Kepala BNN Tikep mengajak Pimpinan OPD untuk berkordinasi, bersinergi dan kerjasama memerangi narkoba di Tikep dan membahas potensi penyelesaian permasalahan narkoba melalui rencana aksi sebagai bentuk implementasi dari instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 (AR).


 



Komentar

Berita Terkini