-->
    |


Kejari Sula Didesak Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Anggaran BTT


SANANA,Reportmalut.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, didesak menjatuhkan hukuman mati kepada oknum yang terbukti terlibat korupsi angaran Biaya Tak Terduga (BTT) sesuai dengan UU Tipikor.  Sabtu, (20/05).

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Jisman Leko, kepada Reportmalut.com, mengatakan Kejari Kepsul harus lebih jelih dalam penerapan  pasal dalam UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 

Patut diperhatikan, Lajut Jisman, bahwa pada Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), telah jelas konsekuensi pidana dan denda. 

"Secara tegas pada pasal 2 ayat (2),  tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Karena yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter," Jelasnya.

Kemudian, Kata Jisman, ditilik lebih jauh terutama soal Status Wabah Covid-19, telah ditetapkan dalam Kepres No 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat vmVirus Corona Disease 2019 dan keputusan presiden no 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non-alam Disease virus Corona 19 tentang Bencana Nasional.

" Oleh karena itu hemat saya, penyalahgunaan Alokasi Dana Penanggulangan Wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Sehingga Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati," Ungkapnya

"Apalagi terkait korupsi dana yang dialokasikan untuk bencana Covid 19 pernah juga ada pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, dalam artikel yang saya baca menyebutkan bahwa  Tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, tersangka dapat diancam pidana mati. Tutupnya". (NOAH)

Komentar

Berita Terkini