-->
    |


Terduga Pelaku Pencabulan Di Desa Wailia Di Tetapkan Sebagai DPO

Reportmalut.com -  Terduga pelaku pencabulan berinisial JS yang berasal dari Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Kepsul.

JS melakukan perbuatan keji tersebut kepada anak dibawah umur sebut saja Bunga (16) 

Bunga merupakan siswi di salah satu sekolah di Desa Fatkuyon. Bunga diduga disetubuhi pelaku di sebuah rumah kosong di desa setempat pada Kamis (23/11/2022) sekira pukul 16.12 WIT.

Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Sula, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi : STTLP/199/XI/2022/SPKT, tentang kasus persetuhuahan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kepsul AKP Abu Zubair Latupono Kepada Awak Media, menyampaikan, pada saat pihak korban melaporkan kasus tersebut, pelaku sudah marikan diri. Buronan tersebut sempat menghilang dari wilayah Sula sejak perbuatan bejatnya tersebut sejak, lebih enam bulan.

"waktu dilaporkan ke Polres oleh korban, yang bersangkutan sudah melarikan diri,". Ungkapnya

Pihaknya menjelaskan, Polres Sula mengeluarkan DPO berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.

"Jadi upaya Polres itu ada tahapan sampai keluarkan DPO itu, setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal bru keluarkan DPO,"jelasnya 

Zubair juga bilang, dari awal pihak korban melaporkan ke Polres Sula, dan dari hasil laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pencarian, namun terduga pelaku sudah melarikan diri.

Untuk diketahui, jika ada informasi terkait DPO dapat menghubungi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Abu Zubair Latupono Nomor HP : 082259924336 dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sula Bripka Ikbal Umanailo Nomor HP : 081354531766. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini