Tidore,reportmalut.com-Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 dan satu Buah Ranperda Insiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi disampaikan pada Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan III Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (27/6/2023).
Dalam pidatonya, Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam melaksanakan kewenangan kelembagaan di daerah, tentunya mengacu pada prinsip kelembagaan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Terhadap berbagai perubahan kebijakan kelembagaan, telah diatur dan dirumuskan dalam Peraturan Daerah tentang kelembagaan, namun dalam perkembangannya, masih terdapat beberapa kebijakan nasional berkaitan dengan kelembagaan yang perlu juga dilakukan penyesuaian,” Tutur Ali Ibrahim.
Tercatat, setidaknya terdapat 2 kebijakan nasional yang perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan di daerah yaitu perubahan kelembagaan riset dan inovasi nasional, dan perubahan kewenangan urusan perikanan dan kelautan.
Kebijakan kelembagaan riset dan inovasi nasional berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan perubahan kewenangan urusan perikanan dan kelautan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Atas dasar pokok pikiran yang telah diuraikan diatas, maka Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama sesuai prosedur dan mekanisme DPRD,” Imbuh Ali Ibrahim
Adapun Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sebagai berikut : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Sementara di kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Naser Robo juga menyampaikan satu buah Ranperda Insiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang Kewirausahaan Pemuda.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan naskah 1 buah Rancangan Peraturan Daerah Insiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan oleh Ketua DPRD kepada Walikota Tidore Kepulauan, dan sebaliknya penyerahan naskah 2 buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan oleh Walikota Tidore kepada Ketua DPRD.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad dan dihadiri oleh 20 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda dan Staf Ahli Walikota, Forkopimda Kota Tidore, serta Pimpinan OPD. (AR)