-->
    |



Bagian Pemerintahan Gelar Sosialisasi Penegasan Batas Desa di Mangolo Utara


SANANA,Reportmalut.com – Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), kembali menggelar sosialisasi Pedoman Penegasan Tapal Batas Desa di Kecamatan Mangoli Utara.

Penegasan Tapal batas Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Kegiatan sosiliasi yang dihadiri seluruh Kepala Desa (7 Kades), ketua Badan Permusawaratan Desa (7 Ketua BPD) dan sejumlah Seretaris Desa (Sekdes) berlangsung di Kantor Desa Falabisahaya pada Jumat (7/7/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H Gani kepada sejumlah Awak Media meminta kepada seluruh Kades, Ketua BPD dan Sekdes di Mangoli Utara agar proses penegasan batas desa di desa masing-masing di percepat. Minggu,(09/07/2023)

Selain Kades, BPD dan Sekdes lanjut Suwandi, ia juga meminta kepada Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda agar membantu Pemerintah Desa untuk  mepercepatkan penyelesaian dokumen penegasan batas Desa. Pintahnya,

“Saya ingatkan kepada Kades, BPD dan Sekdes bahwa dokumen penegasan batas Desa sangat penting karena menyangkut dengan desa yang tercatat secara administrasi dan sah secara hukum,”. Jelas Suwandi.

Suwandi pun menyampaikan kepada seluruh masayarakat Kepsul khususnya di Mangoli Utara bahwa terkait dengan pelaksanaan penegasan batas desa yang dilakukan Pemerintah Desa tidak menghilangkan hak kepemilikan kebun warga yang berada di wilayah administrasi Desa lain. 

“Contoh, kebun warga Desa Falabisahaya ada masuk di wilayah Desa Leko Sula, tetap menjadi hak milik warga Falabisahaya. begitu sebaliknya dengan warga Leko Sula,”tuturnya

Untuk itu, dirinya menegaskan kepada Kades dan BPD, apabila dokumen pedoman penetapan penegasan tapal batas desa tidak dilaksanakan maka Kades dan BPD turut serta perhambat desa untuk tidak diakui Oleh Negara. 

Berikut 7 Kades dan 7 Ketua BPD serta sejumlah Sekdes se-Mangoli Utara yang turut hadir dalam sosialiasi tersebut: 

1. Pj Kades Falabisahaya dan Ketua BPD

2. Kades Desa Pastabulu dan Ketua BPD

3. Pj Kades Minaluli

4. Kades Modapuhi

5. Kades Modapuhi Trans

6. Pj Kades Saniahaya

7. Pj Kades Modapia dan

8. Pj Kades Desa persiapan Rawa Mangoli. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini