-->
    |



Enam Anggota Baranusa Resmi Ditahan Polres Sula


SANANA,Reportmalut.com-  Polres Kabupaten Kepulauan telah melakukan penahanan terhadap 6 orang anggota Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa). Penahanan ini lantaran mereka diduga mengambil besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer di Desa Falabesa Haya, Kecamatan Mangoli Utara.

Keenam orang tesebut masing-masing berinsial AZ, RB, RK, HR, DM dan AU.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, pengurus organisasi tersebut diamankan sejak tanggal 12 September 2023 dan kini telah ditahan di tahanan Polres Kepulauan Sula.

Penahanan dilakukan lantaran mereka diduga memotong dan mengambil paksa besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer. Selain itu, keenam tersangka ini juga mengambil paksa besi tua milik pedagang besi tua sebanyak 3 ton dan mengancam pedagang  serta meminta-minta uang.

"Karena merasa dirugikan, yang bersangkutan mengambil tindakan dan melaporkan ke kepolisian,". Ungkap Cahyo, Senin,(25/09/2023)

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan bukti-bukti, kemudian dilakukan gelar perkara, itu memenuhi unsur untuk kita lakukan penyidikan terhadap keenam orang tersangka," katanya

Keenam tersangka ini disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang. (NOAH)

Komentar

Berita Terkini