-->
    |



Bupati Kepsul Resmi Perpanjangan Masa Jabatan 49 Kades dan 471 Anggota BPD


SANANA, Reportmalut.com – Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Istana Daerah (Isda), Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, pada Rabu (18/09/2024). 

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan masa jabatan Kades dan BPD. Peraturan tersebut merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-Undang terbaru ini, masa jabatan Kades dan BPD yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

"Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya enam tahun, kini menjadi delapan tahun," jelas Bupati.

Bupati juga menyebutkan bahwa ada total 49 Kepala Desa dan 471 anggota BPD di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula yang masa jabatannya diperpanjang hingga delapan tahun. Ia berharap bahwa pengukuhan ini akan membawa motivasi dan semangat baru bagi para kepala desa untuk lebih responsif terhadap permasalahan masyarakat dan berkontribusi dalam memajukan desa demi kesejahteraan Kabupaten Kepulauan Sula.

"Semoga pengukuhan ini dapat menjadi motivasi dan semangat baru bagi Kepala Desa yang dituntut harus peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat dalam memajukan desa untuk Kabupaten Kepulauan Sula yang kita cintai," harapnya.

Selain itu, Bupati menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Ia menyatakan bahwa Kepala Desa harus mampu memahami karakteristik wilayahnya, serta mengelola keuangan desa dengan transparan, partisipatif, efektif, dan efisien.

"Pelaksanaan tugas Kepala Desa harus menjaga integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat berjalan lancar dan berkelanjutan menuju Sula Bahagia," lanjutnya.

Bupati juga mengingatkan agar Kepala Desa menghindari permasalahan hukum, yang dapat menghambat pembangunan desa. 

"Kepala Desa harus mampu memahami permasalahan karakteristik wilayahnya serta memahami tata pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, serta menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan di desa," Tutup Bupati.(Noah)

Komentar

Berita Terkini