-->
    |



Ayah Perkosa Anak Kandung di Kepsul, Reskrim Tetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Kepulauan Sula dalam konferensi pers bersama sejumlah media di ruang lobi Polres Kepulauan Sula. 



Sanana, ReportMalut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula resmi menetapkan KU (40), terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, sebagai tersangka pada Rabu (15/10/2025).

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula dalam konferensi pers bersama sejumlah media di ruang lobi Polres Kepulauan Sula. Diketahui, korban berinisial HU merupakan anak kandung dari pelaku KU.

Peristiwa memilukan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mangoli Tengah pada Mei 2025. Dalam proses penyidikan, KU sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan.

“Kami telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya saudara SU, HU, dan MS. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari dokter,” ujar Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman pokok, atau denda maksimal Rp5 miliar.

Rinaldi menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di dalam kamar rumah mereka. Tersangka kemudian masuk dan melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan, ‘Kalau kamu kasih tahu keluarga, kamu saya pukul.’ Kejadian ini bukan hanya sekali, melainkan terjadi sebanyak lima kali — tiga kali di rumah dan dua kali di rumah kebun,” ungkap Rinaldi.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

Komentar

Berita Terkini