![]() |
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Crisna Noya, saat di wawancarai. |
Sanan, Reportmalut.com - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Kabau Pantai, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Murid Umamit, akan diteruskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Crisna Noya, saat menemui massa aksi di depan Kantor Kejari Sanana pada Senin (6/10/2025).
Raimond menjelaskan, laporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan pada 25 September 2025 dan kini sedang dalam proses tindak lanjut.
“Terkait dengan Dana Desa Kabau Pantai Tahun Anggaran 2022, pada tanggal 25 September kemarin kami telah menerima laporan pengaduan masyarakat secara tertulis,” jelas Raimond.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan telah melakukan telaah dan analisis awal terhadap laporan tersebut. Berdasarkan hasil kajian serta ketentuan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara tiga lembaga, dan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan, maka kasus tersebut akan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku APIP untuk dilakukan audit investigatif.
"Kami sudah melakukan telaah dan analisa, dan kesimpulannya, sesuai MoU serta SOP kami, laporan pengaduan masyarakat ini akan kami teruskan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula untuk dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana desa dimaksud,” tambahnya.
Lebih lanjut, Raimond menegaskan bahwa surat pengalihan kasus ke APIP akan segera dikirim setelah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
"Suratnya baru akan kami kirimkan setelah mendapat tanda tangan dari Bapak Kajari. Beliau dijadwalkan tiba hari ini atau besok, dan setelah itu surat segera kami teruskan ke Inspektorat,” tutup Raimond. (IB)