|



May Day dan Problem Sosial

Oleh : Arman Panigfat, S.E.,M.I.Kom 

Ketua Partai Buruh Kepulauan Sula/Ketua FSPMI Maluku Utara

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menjadi sorotan tajam. Data statistik mungkin menunjukkan angka yang relatif baik, namun di balik itu tersimpan berbagai tantangan struktural yang kompleks. Mulai dari fenomena migrasi massal, praktik kerja yang menyimpang dari aturan hukum, hingga dominasi sektor informal yang masih sangat kuat.

Hukum ketenagakerjaan pada dasarnya hadir sebagai instrumen untuk menyeimbangkan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Tujuannya jelas: memastikan perlindungan hak-hak buruh serta mewujudkan kondisi kerja yang manusiawi dan adil.

Secara yuridis, kedudukan pekerja dan pengusaha adalah setara, namun secara ekonomi dan sosial seringkali terjadi ketimpangan. Oleh karena itulah payung hukum yang tegas—seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, sangat dibutuhkan untuk melindungi pihak yang lebih rentan dari praktik-praktik yang merugikan.

Data Umum: Pengangguran Rendah, Tapi Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sebanyak 49.753 penduduk aktif bekerja. Angka ini membawa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hanya sebesar 2,57%. Secara statistik, ini adalah pencapaian yang sangat baik dan membanggakan.

Namun, pertanyaan besar yang harus diajukan secara hukum adalah: Apakah mereka yang bekerja sudah benar-benar sejahtera, terlindungi hak-haknya secara utuh, dan status kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?

Migrasi: Bukti Daya Tampung Lokal Belum Maksimal

Fakta mencatat, pada awal tahun 2025 saja, tidak kurang dari 1.985 warga memilih untuk pergi keluar daerah demi mencari penghidupan yang lebih layak.

Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa lapangan kerja yang tersedia di dalam daerah belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi angkatan kerja lokal, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Banyak warga yang merasa terpaksa merantau karena peluang di tanah sendiri dirasa belum menjanjikan kepastian hukum dan kesejahteraan maksimal.

Skema "Mitra Kerja" yang Bertentangan dengan UU

Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan tajam saat ini adalah maraknya praktik penempatan tenaga kerja yang menggunakan skema "Mitra Kerja" atau pola alih daya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja yang jelas, baik waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Namun, banyak perusahaan mempekerjakan karyawan dengan status yang abu-abu, seolah-olah sebagai mitra usaha padahal secara faktual mereka bekerja di bawah perintah, pengawasan, dan menggunakan fasilitas perusahaan.

Kasus Nyata dan Pelanggaran Hukum

Praktik ini dianggap sebagai upaya legalitas formil untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif. Padahal, Undang-Undang mengatur dengan tegas kewajiban pengusaha untuk membayar upah minimum, memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP), hak cuti, hingga kepastian kerja yang layak.

Contoh nyata kerentanan ini terlihat pada kasus di mana sebanyak 34 karyawan di PT. Sampoerna Kayoe terpaksa harus kehilangan pekerjaan setelah kontrak tidak diperpanjang. Keputusan ini menuai sorotan karena menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja.

Sistem "mitra" atau kontrak yang tidak berkesudahan ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hukum dibuat untuk melindungi buruh, bukan justru meminggirkan mereka melalui skema-skema yang merugikan dan menghilangkan hak-hak dasar pekerja.

Sektor Informal Masih Mendominasi

Selain isu status kerja di sektor formal, struktur ketenagakerjaan di Kepulauan Sula juga masih didominasi oleh sektor informal. Terdapat persentase cukup besar warga yang bekerja sebagai pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar.

Kondisi ini mencerminkan ironi tersendiri: banyak orang "bekerja", namun berada di luar jangkauan perlindungan hukum dan jaminan sosial. Mereka bekerja keras namun belum sepenuhnya diakui dan dilindungi negara sebagaimana mestinya.

Data dan fakta di atas menjadi catatan penting bahwa kemajuan dunia kerja tidak hanya diukur dari siapa yang bekerja, tetapi seberapa layak dan aman mereka bekerja sesuai koridor hukum.

May Day 2026 harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan memastikan tidak ada lagi praktik "Mitra Kerja" yang melanggar aturan. Hak-hak buruh di Kepulauan Sula harus benar-benar terpenuhi, diakui, dan dilindungi secara hukum.

Komentar

Berita Terkini