![]() |
| Ariyanto A.Gani |
Kemerdekaan Yang Tak Benar - Benar
Oleh : Ariyanto A.Gani
Tulisan ini disadur dari forum diskusi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Unibrah Cabang Tidore dalam rangka memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Forum tersebut menghadirkan dua pemantik, yakni saya sendiri dan Demisioner Ketua BEM Unibrah, Amiruddin A. Muhammad. Diskusi kemudian berkembang pada pembacaan kritis mengenai relasi kekuasaan, ekspansi sumber daya alam, ekonomi, budaya, serta kondisi demokrasi Indonesia hari ini.
Dalam forum tersebut, muncul sebuah konsensus, baik secara teoretis maupun praktis, bahwa secara de jure Indonesia memang telah merdeka. Sejak 1945, kedaulatan politik untuk mengelola negara sendiri telah menggantikan belenggu kolonialisme. Namun, secara de facto dan substantif, kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kemerdekaan yang sejati tidak semata-mata berarti terbebas dari kekuasaan asing. Kemerdekaan seharusnya hadir dalam bentuk jaminan kesejahteraan sosial, keadilan hukum, kesetaraan, serta ruang hidup yang layak bagi seluruh warga negara.
Jika kemerdekaan telah terwujud secara utuh, tata kelola sumber daya alam tidak semestinya masih terjebak dalam paradigma ekstraktif yang mengeruk kekayaan demi kepentingan korporasi dan pemilik modal, sementara masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan harus menanggung risiko kerusakan ekologis dan kemiskinan struktural.
Jika kemerdekaan benar-benar hadir, ketimpangan ekonomi antardaerah dan jurang sosial antarkelas tidak seharusnya terus melebar. Demikian pula, ketika aktivis mahasiswa dan elemen masyarakat sipil masih kerap menghadapi kriminalisasi karena menyuarakan aspirasi, kita patut mempertanyakan sejauh mana hak-hak sipil yang dijamin konstitusi benar-benar terlindungi.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika disparitas pendidikan masih terjadi. Keterbatasan akses terhadap literasi dan buku berkualitas di pelosok daerah, ditambah belum meratanya layanan dasar seperti air bersih dan kesehatan, menunjukkan bahwa kehadiran negara belum sepenuhnya dirasakan secara inklusif.
Lantas, Kemerdekaan ini sebenarnya memihak siapa ?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar retorika. Ia merupakan refleksi atas realitas bahwa kemerdekaan seolah-olah lebih terkonsolidasi di tangan kelompok elitis yang berada di pusat-pusat kekuasaan, sementara masyarakat yang hidup di kawasan marjinal masih harus berjuang untuk memperoleh hak-hak dasarnya.
Keadaan menjadi semakin mengkhawatirkan ketika praktik politik kekuasaan secara perlahan terus mengikis pilar-pilar demokrasi. Untuk membaca kemunduran demokrasi hari ini, kita perlu kembali menengok pemikiran sosiolog Tamrin Amal Tomagola dalam karyanya, Republik Kapling (2006). Meskipun pemikirannya lahir dalam konteks pembacaan terhadap era Orde Baru, gagasannya mengenai tiga musuh utama demokrasi masih relevan digunakan untuk membaca sejumlah gejala politik kontemporer.
Salah satu ancaman tersebut adalah militerisme, yakni tatanan yang mengedepankan pola otoriter dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengkultusan terhadap figur pemimpin serta pengambilan keputusan yang bertumpu pada sistem komando dan hierarki dapat secara perlahan mempersempit ruang dialog publik, membendung dialektika pemikiran, serta melemahkan nalar kritis yang menjadi fondasi demokrasi.
Ancaman lainnya adalah aliansi antara kekuasaan dan konglomerasi hitam yang melahirkan hubungan patrimonial antara penguasa dan elite bisnis. Dalam tatanan semacam ini, pemilik modal kerap ditempatkan sebagai bagian penting dari mesin kekuasaan. Mereka dapat dimanfaatkan sebagai penyokong politik ketika situasi stabil, tetapi tidak jarang pula dijadikan kambing hitam ketika terjadi krisis.
Kemesraan antara penguasa dan para bohir politik yang membiayai kontestasi elektoral pada akhirnya dapat berdampak langsung terhadap kepentingan rakyat. Penggusuran lahan, tekanan ekonomi, hingga tindakan represif dapat terjadi ketika kepentingan masyarakat berhadapan dengan agenda pemilik modal dan kepentingan kekuasaan.
Ancaman berikutnya adalah konsolidasi elemen pendukung dinasti atau Soehartoisme. Hal ini bukan semata-mata tentang kembalinya figur masa lalu, melainkan mengenai reproduksi pola kekuasaan yang mempertahankan dominasi elite melalui jaringan politik, ekonomi, dan kekuasaan yang terus diwariskan.
Dalam pola semacam ini, hukum berisiko kehilangan fungsinya sebagai panglima keadilan bagi seluruh warga negara dan berubah menjadi instrumen rule by law—hukum yang digunakan sekadar untuk melegitimasi dan mempertahankan dominasi kekuasaan.
Kekhawatiran terhadap berbagai ancaman tersebut kembali menyeruak dalam panggung politik nasional. Gejala menguatnya peran militer dalam ruang sipil dan kebijakan publik, semakin besarnya pengaruh para penderma politik atau bohir pascareformasi, serta dominasi elite dan dinasti politik menunjukkan bahwa ruang partisipasi publik masih menghadapi tantangan serius.
Pertarungan kekuasaan juga tidak lagi berlangsung hanya di ruang-ruang politik konvensional. Arena pertarungan kini meluas ke ruang digital. Media massa dan jejaring media sosial menjadi instrumen penting dalam membentuk persepsi publik. Di tengah situasi tersebut, kemunculan pasukan siber atau buzze
turut memengaruhi arah perdebatan publik.
Kritik terhadap kebijakan yang dinilai mencederai kepentingan masyarakat dapat dibendung melalui produksi narasi tanding secara masif. Informasi, opini, dan persepsi publik dapat diarahkan sedemikian rupa sehingga kebijakan atau manuver politik tertentu tampak memperoleh legitimasi.
Fenomena tersebut dapat dibaca melalui gagasan Noam Chomsky mengenai manufacturing consentatau rekayasa persetujuan publik. Dalam kajiannya mengenai propaganda dan politik media, Chomsky menunjukkan bagaimana opini masyarakat dapat dibentuk melalui mekanisme media sehingga publik yang semula pasif secara perlahan diarahkan untuk menerima dan mendukung agenda politik tertentu.
Dalam konteks hari ini, persoalannya bukan semata-mata siapa yang menguasai ruang politik, tetapi juga siapa yang mampu mengendalikan produksi pengetahuan, informasi, dan narasi yang beredar di tengah masyarakat.
Karena itu, menghadapi ancaman yang semakin sistematis—mulai dari dominasi ekonomi-politik hingga pertarungan narasi di ruang media—gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil tidak boleh lagi berjalan secara parsial ataupun terjebak dalam ego sektoral.
Ketika konsolidasi kekuasaan bergerak secara terstruktur, respons terhadapnya juga harus dibangun secara terorganisasi. Perlawanan tidak cukup hanya dilakukan melalui demonstrasi atau kritik sesaat, tetapi juga harus hadir dalam bentuk perjuangan kultural dan intelektual: membangun literasi publik, memperkuat riset, memproduksi pengetahuan, mengawal kebijakan, serta menghadirkan narasi tanding yang solid, terukur, dan konsisten.
Sebab, kemerdekaan tidak berhenti pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan adalah proses yang harus terus diperjuangkan agar kedaulatan politik benar-benar berujung pada kedaulatan rakyat.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang kemerdekaan bukan hanya " Apakah Indonesia sudah merdeka ?", melainkan "siapa yang benar-benar menikmati kemerdekaan itu ?" "
Jika masih ada rakyat yang kehilangan ruang hidup, pendidikan yang belum merata, layanan dasar yang sulit diakses, ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, serta suara kritis yang dibungkam, maka perjuangan untuk memaknai kemerdekaan secara substantif belum selesai. Kemerdekaan harus menjadi milik seluruh rakyat, bukan hanya milik mereka yang memiliki kuasa.
