![]() |
| Foto Ilustrasi |
Sanana, Reportmalut.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula terus mendalami aduan masyarakat terkait kehilangan seekor sapi milik warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIT.
Kasie Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (27/10/2026), mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Izin, Bang. Terkait kasus tersebut, semua saksi sudah diperiksa. Tinggal memeriksa terduga pelaku,” terang Jaya Afandi.
Ia menambahkan, penyidik berencana menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada pekan depan.
“Direncanakan minggu depan penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Terpisah, pemilik sapi, Mardiman Upara, warga Desa Fogi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada 26 Agustus 2026. Pada hari yang sama, ia bersama keluarga langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Kepulauan Sula.
Mardiman menuturkan, pagi itu dirinya mendatangi tempat yang biasa digunakan untuk mengikat sapi. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati seekor sapi jantan miliknya telah hilang.
Ia kemudian mencari di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan sapi tersebut. Sebaliknya, ia justru menemukan jejak darah yang masih segar serta bagian isi perut sapi tidak jauh dari tempat hewan ternaknya biasa diikat.
Mengetahui hal itu, Mardiman langsung memanggil keponakannya dan menghubungi Bhabinkamtibmas, aparat desa, serta ketua RT setempat. Mereka kemudian mendatangi tempat penampungan atau tengkulak yang dikenal dengan sebutan labaha.
Di lokasi tersebut, mereka menemukan daging sapi yang masih segar. Saat dimintai keterangan, menurut Mardiman, pihak penampung menyebut bahwa daging tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ona. Sementara itu, orang yang membantu mengiris daging sapi tersebut memberikan keterangan berbeda.
“Saat kami tanya kepada penada atau tengkulak tersebut, katanya daging sapi itu mereka dapat dari orang Ona. Kemudian, kami juga bertanya kepada orang yang membantu mengiris daging sapi itu. Jawabannya, daging tersebut didapat dari orang Mangoli,” ungkap Mardiman.
Mardiman juga menceritakan bahwa pada Senin, 1 September 2026, dirinya kembali mendatangi Polres Kepulauan Sula untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Saat itu, menurut pengakuannya, ia diminta untuk tidak terburu-buru karena penyidik berencana memanggil pihak penampung untuk dimintai keterangan. Namun, Mardiman mengaku kecewa karena pada Kamis, 10 September 2026, daging sapi yang disebutnya sebagai barang bukti tersebut sudah dijual oleh pihak penampung.
Atas kejadian itu, Mardiman berharap pihak kepolisian dapat mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan.
“Kami ini hanya masyarakat biasa. Kami meminta agar proses penanganan kasus ini dipercepat dan penyidik harus lebih transparan dalam menangani masalah tersebut,” pungkasnya. (IB)
