-->
    |



Tentang Tubuh Perempuan Dari Masa Ke Masa

Sumber : Lapresa

Oleh: Fanti Gai.

Catatan permasalahan bangsa Indonesia dari masa ke masa terus saja mengudara. Potret jejak bangsa ini tidaklah mudah dihindari begitu saja. Pada setiap perihal lembaran sejarah yang mengisahkan kepahitan telah tumbuh subur disetiap memori masyarakat. Salah satu kisah ironis yang pernah terjadi dibangsa ini adalah soal sistem deskriminasi, eksploitasi kaum perempuan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Tubuh Bukan Jajanan

Kisah ironis perempuan asal Desa Kuripan yang di tulis oleh G.Francis 1896, (Nyai Dasima,) diangkat menjadi Nyai oleh seorang pegawai kolonial Inggris bernama Edwards Wiliams, istilah Nyai adalah sebuah julukan terhormat diperuntukan bagi seorang gadis tua (Scholten,1992:266), menegaskan bahwa istilah ini pertama kali digunakan sekitar tahun 1826 untuk menyebut pengurus rumah tangga orang Eropa.  Pekerjaan seorang Dasima bukan saja menggurusi semua hal rumah tangga tetapi dia juga seorang korban dari sistem pergundikan untuk menjadi tempat pelampiasan batin Edward Wiliams pada saat itu, pergundikan semakin marak akibat banyak orang tua terdesak dengan kondisi ekonomi dan sosial sehingga mereka melepaskan para anaknya kepada lelaki Eropa agar bisa bertahan hidup.

Belakangan kita sering mengemas informasi lewat media tentang kasus perdagangan manusia. Pemberitaan di salah satu media Kompas, terkait 16 perempuan Indonesia di jual ke Cina dengan mahar 400 juta Rupiah. Menurut ungkapan ketua Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) ‘’Muanas Alaidid, kasus ini sudah berawal pada Mei 2018 lalu’’. 

Munas Alaidid, menambah transaksi Rp. 400 juta itu baru diketahui para korban setelah mereka meminta dipulangkan ke Indonesia. Alasan mereka ditahan karena sudah dibeli dengan harga ratusan juta melalui kawin kontrak. Mereka masing-masing dari wilayah Indonesia yang berbeda-beda ada yang dari Bandung, Purwakarta, Subang, Tangerang dan Tegal. Mereka dibawah ke Cina karena diiming-imingi pekerjaan dan gaji besar sebagai penjual kosmetik. Ternyata semuanya menyimpang dari harapan  perempuan Indonesia ini. Mereka dinikahkan dengan menggunakan surat izin orang tua palsu’’pungkas Muanas (Kompas)

Menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan (KPP) memperkirakan 20 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja diluar negeri menjadi korban perdagangan manusia. Saat ini tercatat 6.5 juta. Berdasarkan data organisasi migrasi internasional (IOM) 70 persen modus perdagangan manusia. Kemudian dalam laporan tahunan depertemen luar negeri AS tentang perdagangan orang tahun 2011, Indonesia masuk lapis kedua dalam standar perlindungan korban perdagangan manusia. Unicef mengestimasikan sekitar 100.000 perempuan Indonesia di perdagangkan untuk eksploitasi seksual komersial di Indonesia dan luar negeri’’Bibit Santoso.

Dalam budaya masyarakat yang partiriarki masih terdapat deskriminasi gender. Perempuan seolah hanya menjadi pelengkap seksualitas dan di anggap rendah. Budaya yang sudah mengakar sejak dulu cukup sulit untuk berubah. Kondisi ini di perparah oleh kemiskinan, pengangguran, kawin di usia dini, serta kebiasaan masyarakat yang hanya mencari pekerjaan bukan menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam kondisi terjepit ekonomi sosial maka ini mudah mereka dibujuk para calo.

Kekerasan domestik kepada perempuan

Kekerasan domestik ialah kekerasan terjadi dalam rumah tangga dalam bentuk fisik  menggunakan tubuh seperti, pemukulan menggunakan tangan, kaki, sampai berujung kematian. Hal ini bukan saja terjadi pada status suami istri tetapi juga pada anak muda masa kini  selalu saja terjadi kekerasan fisik, seperti pemukulan terhadap pacarnya, pemerkosaan, pembunuhan dan sebagainya. Persoalan ini lazim ditemukan dalam sekitar kehidupan kita, baik dari segi keluarga sendiri maupun tetangga.

Memperhatikan hal tersebut di atas maka keterlibatan orang tua dalam perdagangan perempuan telah di tetapkannya undang undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dimana dalam satu pasalnya 57 ayat 1 pemerintah pemerintah, masyarakat dan keluarga wajib menjaga dan mencegah tindak perdagangan manusia.

Perlu kita ketahui bersama bahwa lelaki dan perempuan keduanya adalah manusia karena keduanya bersumber dari ayah dan ibu yang sama maka keduanya berkewajiban menciptakan situasi yang harmonis dalam masyarakat, tanpa mengetahui hal tersebut orang bisa mempersalahkan dan menzalimi banyak pihak menganiaya perempuan serta menjerumuskan kaum perempuan dilembah hitam, merusak integritas perempuan dan mencoreng wajah bangsa serta keluarga.

Demikian ada beberapa nilai-nilai untuk kita menjunjung tinggi pertama, moral Agama, menciptakan satu sistem kontrol sosial dari segi keluarga, orang tua maupun anak saling menjaga citra keluarga, agar tidak tercerabut dari keutuhan masyarakat dan mampu menjadi hakim untuk diri sendiri, sehingga mampu membimbing keluarga untuk menuju satu cita-cita yang damai, memiliki keluarga yang harmonis serta menjadi keluarga sejahterah dan bahagia. (**)

           
             
             
           
           
                 
           
             

    
Komentar

Berita Terkini