Arifin Jafar Saat Diwawancarai Awak Media |
Ternate- Pleno rekapitulasi perhitungan
suara pada pemungutan suara ulang (PSU) di tingkat Provinsi dalam pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara
(Pilkada Maluku Utara) tahun 2018 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku
Utara (21/10) di Bela Internasional Hotel mendapat keberatan dan penolakan dari
saksi paslon AHM-RIVAI.
Keberatan
dan penolakan yang dilakukan oleh saksi paslon AHM-RIVAI tersebut karena terdapat
banyak pelangaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) yang di lakukan
di 4 Kabupaten berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Arifin
Jafar selaku saksi AHM-RIVAI menyatakan “keberatan-keberatan ini menurut kami
sangat prinsip. Diantaranya ada sebuah indikasi terjadinya money politik secara terorganisir hampir di seluruh lokasi titik PSU. Kemudian ada indikasi penerbitan
KTP ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Halbar yang digunakan untuk kepentingan
PSU, selanjutnya sesuai amar putusan Mahkama Konstitusi bahwa pengunaan e-KTP
dan surat keterangan (suket) sudah tidak bisa di gunakan di enam Desa
(Halut-Halbar) namun tetap masi dih guanakan dalam pencoblosan”jelasnya.
Ketika
di tanya mengenai enam Desa versi Halbar
yang tidak sesuai dengan hasil coklit dia mengatakan “enam desa itu perintah
Mahkamah Konstitusi adalah melakukan coklit penelitian dan pencocokan tapi
fakta membuktikan bahwa DPT yang dipakai di sini adalah bukan hasil coklit sehingga
ada data ganda sekitar enam ratus dan akan kita laporkan”.
Dia
juga menungkapkan bahwa “ada 1200 C6 yang terbagi tapi tidak dapat di gunakan
untuk mencoblos di Taliabu. kita telah
meminta C7 dari pihak KPU untuk penyelenggara namun tulisan dan tanda tanganya
sama yang di buat satu orang.
Soal
KTP dan surat suara (suket) dia menambahkan “KTP konkrit
yang kita dapatkan sekitar seratus lebih tapi yang di terbitkan itu sekitar
enam ratus lebih ditambah surat keterangan (suket) yang di keluarkan oleh Kepala
Desa fersi Halbar dan diketahui oleh camat” tambahnya.
Dirinya
berkeyakinan dengan banyaknya pelanggaran yang di dapatkan di lapangan maka Mahkamah
Konstitusi akan memutuskan dengan yang seadil-adilnya, paling minim akan ada PSU
ulang. (Ima)