-->
    |


Banyaknya Pelanggaran, Hasil Pleno Rekapitulasi di Tolak Saksi AHM-RIVAI


Arifin Jafar Saat Diwawancarai Awak Media

Ternate- Pleno rekapitulasi perhitungan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) di tingkat Provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur  Maluku Utara (Pilkada Maluku Utara) tahun 2018 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara (21/10) di Bela Internasional Hotel mendapat keberatan dan penolakan dari saksi paslon AHM-RIVAI.

Keberatan dan penolakan yang dilakukan oleh saksi paslon AHM-RIVAI tersebut karena terdapat banyak pelangaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) yang di lakukan di 4 Kabupaten berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Arifin Jafar selaku saksi AHM-RIVAI menyatakan “keberatan-keberatan ini menurut kami sangat prinsip. Diantaranya ada sebuah indikasi terjadinya money politik secara terorganisir hampir di seluruh lokasi titik PSU. Kemudian ada indikasi penerbitan KTP ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Halbar yang digunakan untuk kepentingan PSU, selanjutnya sesuai amar putusan Mahkama Konstitusi bahwa pengunaan e-KTP dan surat keterangan (suket) sudah tidak bisa di gunakan di enam Desa (Halut-Halbar) namun tetap masi dih guanakan dalam pencoblosan”jelasnya.

Ketika di tanya  mengenai enam Desa versi Halbar yang tidak sesuai dengan hasil coklit dia mengatakan “enam desa itu perintah Mahkamah Konstitusi adalah melakukan coklit penelitian dan pencocokan tapi fakta membuktikan bahwa DPT yang dipakai di sini adalah bukan hasil coklit sehingga ada data ganda sekitar enam ratus dan akan kita laporkan”.

Dia juga menungkapkan bahwa “ada 1200 C6 yang terbagi tapi tidak dapat di gunakan untuk mencoblos di Taliabu.  kita telah meminta C7 dari pihak KPU untuk penyelenggara namun tulisan dan tanda tanganya sama yang di buat satu orang.

Soal KTP dan surat suara (suket) dia menambahkan “KTP konkrit yang kita dapatkan sekitar seratus lebih tapi yang di terbitkan itu sekitar enam ratus lebih ditambah surat keterangan (suket) yang di keluarkan oleh Kepala Desa fersi Halbar dan diketahui oleh camat” tambahnya.

Dirinya berkeyakinan dengan banyaknya pelanggaran yang di dapatkan di lapangan maka Mahkamah Konstitusi akan memutuskan dengan yang seadil-adilnya, paling minim akan ada PSU ulang. (Ima)

Komentar

Berita Terkini