-->
    |


Dilema Hukum Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa



Oleh: Risal Siregar, SH.MH.CPL
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia  (DPW- APPI) Maluku Utara

Pengadaan Barang dan Jasa atau yang lebih dikenal dengan istilah lelang, banyak dilakukan oleh istansi Pemerintah maupun sektor swasta, kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh barang dan jasa oleh suatu instansi/lembaga yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikanya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa.

Muncul harapan agar pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien,
mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak.

Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Data dari Kementerian Keuagan Republik Indonesia, anggaran belanja Negara tahun 2017 mencapai (2.080.5 Triliun), belanja Pemerintah Pusat 1.315.5 Triliun, belanja Kementrian Lembaga 763.6 Triliun. Belanja Non Kementrian lembaga 552.0 Triliun. Belanja ke Daeraha dan Dana Desa 764.9 Triliun. Transfer ke Daerah 704.9 Triliun. Dan Dana Desa 60.0 Triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  menyebut pada 2018 pemerintah menggalokasikan belanja Negara sebesar Rp 2.220.7 Triliun dari jumlah tersebut Rp 454.5 Triliun untuk belanja Pemerintah Pusat dan Rp 766.2 Triliun untuk belanjan Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar 847.4 Triliun untuk transfer ke Daerah dan dana Desa sebesar 766.2 Triliun. Dengan demikian, untuk pengadaan barang dan jasa paling tidak ada sekitar Rp 524 Triliun. Inilah yang sebetulnya dilakukan bagaimana Negara mampu untuk menjawab perekonomian melalui belanja Negara yang bisa mengoptimalkan bisnis baik yang skala besar maupun sampai pada skala kecil.

Pengadaan barang/jasa, pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional untuk peningkatan Pelayanan Publik dan pengembangan perekonomian Nasional dan Daerah. Guna mewujudkan hal tersebut,diperlukan pengaturan pengadaan barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (Value Money)  dan distribusi dalam peningkatan pengunaan produk dalam negeri, peningkatan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Staf Devisi Investigasi ICW. Wana Alamsyah, mengatakan sepanjang 2017, ada 576 kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum dengan total kerugian Negara mencapai Rp 6,5 Miliar dan suap Rp 211 miliar. Tidak hanya dalam aspek kerugian Negara, lanjutnya aspek tersangka juga mengalami peningkatan signifikan. 

Tahun 2016 terdapat 1.101 tersangka kasus korupsi naik mejadi 1.298 tersangka tahun 2017. Kepala Daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi juga ikut andil berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tersangka. Modus yang digunakan terkait korupsi pengadaan barang dan jasa ini adalah penyalagunaan anggaran (60 kasus), mark up (60 kasus), kegiatan/proyek fiktif (33 kasus), kemudian pada sektor yang dikorupsi, pelayanan public menjadi sektor yang rawan untuk dikorupsi.

Berdasarkan hasil kajian KPK terhadap upaya pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah ditemukan bahwa korupsi PBJ paling banyak terjadi pada 5 (lima) tahapan atau proses antara lain: a. Tahap Perencanaan Anggaran b. Tahap Perencanaan/Persiapan PBJ Pemerintah c. Tahap Pelaksana PBJ Pemerintah  d. Tahap Serah Terima dan Pembayaran dan  e. Tahap Pengawasan dan Pertanggungjawaban.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyatakan bahwa lebih dari 80% perkara korupsi didaerah menyangkut barang dan jasa.Catatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan jumlah penyelidikan kasus korupsi selama 2017 lebih banyak dibanding data tahun 2016. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan selama 2017, lembaganya melakukan 114 kegiatan penyelidikan kasus korupsi ditahun yang sama, KPK melaksanakan 118 penyidikan kasus dan 94 kegiatan penuntutan perkara korupsi.

KPK juga mencatat selama 2017 pelaku korupsi terbanyak berasal dari pejabat birokrasi Pemerintahan Pusat dan Daerah tercatat ada 43 perkara korupsi yang melibatkan pejabat eselon 1 hinga 4. Sedangkan pelaku dari swasta terlibat di 27 perkara, diperingkat ketiga para angota DPR dan DPRD tersangkut di 20 perkara, sementara 12 perkara lain menyangkut  kepala daerah.

Persoalan ini menjadi sebuah catatan penting penting bagi Pemerintah Kita khususnya Provinsi Maluku Utara, karena mekanisme kerja, tradisi, dan prilaku birokrasi menjadi permasalahan yang potensial seringkali bermasalah dan terjadi berbagai macam penyimpangan, baik dari segi kualitas barang yang tidak sesuai, persaingan  tidak sehat, spesifikasi teknis barang yang susah ditemukan, penetapan peserta tender, keikutsertaan perusahaan boneka, keikutsertaan perusahaan pejabat publik, maupun adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) antara pejabat dan Pemerintah dengan para penyedia barang dan jasa, akan terus bertambah.

Provinsi Maluku Utara melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk memaksimalkan angaran belanja daerah khususnya alokasi yang menjadi wilayah pengadaan Publik, dalam upaya pencapaian visi dan misi, menciptakan suatu proses dalam rangka menunjang pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan implementasi sistem (good governance).belum maksimal sehingga menjadi Tantangan kedepan Maluku Utara.

Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut memang tidak mungkin semuanya diselesaikan oleh lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa, kerjasa antara antar sektor terutama dengan lembaga-lembaga pengawas fungsional sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kelemahan dapat dideteksi sejak dini dan diatasi dengan segera.

Oleh sebab itu, kehadiran  Asosiasi pengacara Pengadaan Barang/Jasa di Maluku Utara begitu penting dalam memberikan pendampingan atau asistensi hukum, mengedukasi persoalan pengadaan barang dan jasa. 

Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai sebuah Organisasi pengacara yang bersifat Spesialis di Bidang Pengadaan Publik (Public Procurement) merupakan salah satu Organisasi Profesi yang memberikan Jasa Pelayanan Hukum di Sektor Pengadaan Publik.

Pengadaan Publik adalah wilayah profesional yang sangat luas dan bersifat multi-disciplinary serta saling memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya khususnya dengan isu good governance, good corporate governance, anti-corruption, open government, anti-trust, financial & banking institutions.

APPI berusaha untuk terus berbenah diri menjadi sebuah Organisasi Profesi pengacara yang profesional, independen, kredibel, akuntabel dan berintegritas. 

Tujuan dari APPI untuk melakukan riset dibidang pengadaan barang dan jasa, menyusun standar kompetensi pengacara di bidang pengadaan barang dan jasa, melaksanakan sertifikasi bagi pengacara dibidang pengadaan barang dan jasa, memberikan jasa konsultasi hukum, penyusunan draft kontrak, pendampingan hukum, audit hukum, ipini hukum bagi pelaku pengadaan barang dan jasa, melaksanakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat mengenai pengadaan barang dan jasa sepanjang tidak bertantangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.*





Komentar

Berita Terkini