-->
    |


DKPP Beri Teguran Keras Kepada Bawaslu Malut.


Jakarta-Bawaslu Provinsi Maluku Utara diberikan teguran keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran yang diadukan oleh kuasa Hukum AGK-YA yang menganggap Bawaslu Malut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Terdapat 5 pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke DKKP yakni : (1) Video karaoke Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin dengan Marsyah di salah satu tempat hiburan malam,( 2) dugaan pembiaran calon Gubernur AHM menggunakan hak pilih dan mencoblos di Desa Gala, Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu pada 27 Juni 2018 lalu, (3) dugaan meloloskan Amru Arfa sebagai tim asistensi Bawaslu Malut sekaligus anggota Bawaslu Tidore Kepulauan saat seleksi Calon Bawaslu, (5) mengomentari tidak ada PSU pada Pilgub dan (5) berkomunikasi dengan salah satu pengurus partai Nasdem Ruslan Kubais. 

Berdasarkan  5 pelanggaran kode etik, fakta sidang dugaan pelanggaran kode etik hanya dua yang terbukti yaitu, berkomentar bahwa tidak ada potensi PSU dan terbukti memanfaatkan anggaran pada saat acara di Bawaslu RI di Jakarta yakni sering bertemu dengan teman lamanya Aziz Hasyim.

Dua jenis teguran tersebut berdasarkan pertimbangan putusan yang dibacakan langsung oleh anggota DKPP RI dari  Bawaslu RI Fritz Siregar sedagkan tiga aduan yang di adukan tidak terbukti dengan melihat jawaban dari pihak pemohon atas bukti dan dokumen dalam persidangan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan para pengadu terkait pengusulan dan mengangkat Amru Arfa sebagai tim asistensi Bawaslu Malut serta meloloskan Amru sebagai anggota Bawaslu Tidore Kepulauan tidak terbukti. 

"DKPP berpendapat bahwa kewenangan proses rekrutmen terhadap tim asistensi Bawaslu Malut adalah ranah dari Sektetariat Bawaslu RI. Proses rekrutmen menggunakan seleksi tertulis dengan sistem CAT sehingga  sesuai dengan peraturan Sekretaris Jendral Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten Kota dan Panwascam. Amru Arfa menempati peringkat ketiga pada saat seleksi CAT sesuai dengan pengumuman nomor 1138 Bawaslu tertangal 13 November 2018," papar Fritz saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang DKPP di Jakarta, Rabu (21/11).

Fritz memaparkan, dalam seleksi anggota Bawaslu Tidore priode 2018-2023, DKPP menilai bahwa pembentukan timsel adalah kewenangan Bawaslu RI sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

“Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa teradu sama sekali tidak mencampuri urusan timsel sesuai dengan keterangan saksi Muamil Sun’an bahwa Amru Arfa yang diduga sebagai pengurus partai politik dan berdasarkan keterangan ketua DPD II Partai Golkar bahwa Amru Arfa tidak terlibat partai politik. Oleh karena pengadu tidak mampu menghadirkan bukti yang relevan terhadap aduan tersebut Maka, berdasarkan hal tersebut para pengadu tidak terbukti," ucapnya.

Sedangkan, [utusan dugaan pembiaraan Bawaslu terkait dugaan pembiaran calon Gubernur AHM menggunakan hak pilih dan mencoblos di Desa Gala Taliabu tidak mendasar. Sebab, teradu pada 28 Juni 2018 mendapat laporan oleh tim hukum pasangan gubernur dan wakil gubernur AGK-YA.

"DKPP berpendapat, tindakan para teradu tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan sehingga, berdasarkan dalil tersebut dari aduan para pengadu tidak terbukti," beber Fritz.

Sementara terkait dengan teradu satu yang berkomentar di surat kabar pada tanggal 20 Juni 2018 bertentangan dengan norma etika. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa teradu satu setelah diminta keterangan oleh Polda Maluku Utara terkait penyelahgunaan wewenang kemudian memberikan pernyataan kepada media tidak adanya potensi PSU di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Sanana, dan Kecamatan Taliabu Barat. 

Tindakan teradu satu yang terlalu cepat memberikan keterangan kepada media menimbulkan kegaduhan. “Teradu satu semestinya bersikap profesional dan tidak membuat pernyataan yang belum pasti akan potensi PSU di Malut. Teradu dua, dalam hal ini selaku anggota Bawaslu Malut tidak bertindak sebagai mitra kerja yang kolektif kolegial," ujarnya.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap percakapan teradu dan pengurus partai Nasdem Ruslan Kubais dengan dugaan merencanakan aksi demonstrasi. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan dan pemuda (OKP), BEM pada tanggal 29 Juni 2018 adalah aksi simpatik untuk mendukung Bawaslu dan KPU Malut.

DKPP berpendapat status selaku Ketua Bawaslu Malut yang merupakan sesama aktivis pemuda sebelum menjadi anggota Bawaslu Malut memiliki niat baik agar tidak dilakukan demonstrasi di Polda Malut.

”DKPP menilai tidak ada upaya dari teradu satu saat diperiksa oleh Polda Malut. Maka teradu satu menjalankan demi keamanan agar tidak melakukan demonstrasi yang menimbulkan kegaduhan di Malut," terang Fritz.
Sementara terkait dengan pengaduan teradu satu di tempat karaoke Grand Mercure Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018 bersama Aziz Hasyim bertentangan dengan norma etika.
Dalam fakta persidangan terbukti bahwa teradu satu memanfaatkan waktu. Teradu satu saat itu sedang menghadiri kegiatan yang dilakukan Bawaslu RI malah justru digunakan untuk menemui sahabat lamanya di hotel Grand Mercure Jakarta. Tindakan teradu satu yang tidak diikuti dengan niat yang baik mengikuti acara Bawaslu RI merupakan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh teradu satu. 

"Karena itu, DKPP berpendapat sebagai penyelenggara pemilu teradu satu harus menghadiri acara Bawaslu RI dan tidak menyimpang dari rangkaian kegiatan yang terjadwal oleh Sekretariat Bawaslu RI. “Teradu satu tidak mengedepankan tugas justru dan bertindak diluar tugasnya. Sepatutnya teradu satu sebagai pemimpin lembaga mampu memberikan contoh yang beradab baik kepada  institusinya maupun pribadinya," tegasnya
.
Meskipun pengadu melampirkan video yang diduga teradu satu bersama komando karaoke atas nama Masrya, DKPP berpendapat bahwa pengadu tidak mampu menunjukan kebenaran dari video tersebut. Berdasarkan hal tersebut teradu satu terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf a dan b peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kesimpulan berdasarkan fakta persidangan tersebut setelah memeriksa laporan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan dari teradu, memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan oleh pengadu dan teradu serta mencermati keterangan pihak terkait dan saksi, DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, para pengadu memiliki kebebasan legal standing untuk mengajukan gugatan dan peradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpupan di atas maka DKKP memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu dan memberi catatan peringatan keras pada Muksin Amrin sebagai ketua Bawaslu dan peringatan biasa pada Aslan Hasan dan Masita Nawawi Gani sebagai anggota Bawaslu Malut,” pungkasnya (Ks).

Komentar

Berita Terkini