![]() |
Ketua KPU, Syahrani Somadayo |
TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut
memutuskan AGK-YA tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan pasal 71 ayat 2 UUD No. 10 Tahun 2016. Keputusan ini dikeluarkan
setelah KPU melakukan Pleno di Jakarta terkait rekomendasi diskualifikasi
Bawaslu Provinsi Malut. Keputusan ini juga mematahkan rekomendasi
diskualifikasi Paslon AGK-YA oleh Bawaslu.
Pleno yang berlangsung pada,
Kamis(8/11/2018) di pimpin langsung oleh ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo. Dalam mengeluarkan keputusan ini, KPU sudah melakukan
berbagai konsultasi diantaranya, ke KPU RI, meminta
klarifikasi ke Kemndagri terkait terkait ada tidaknya persetujuan tertulis dari
Mendagri ke Gubernur Malut untuk melakukan pergantian pejabat dalam lingkungan
Pemda Malut, melakukan konsultasi dengan Ahli Hukum Administrasi Negara
dan Mantan Wakil Ketua MK, Prof.Dr. H.M Laica Marzuki SH.,MH dan Ahli Hukum
Pemilu serta beberapa konsultasi lainnya.
Menurut Syahrani Somadayo
saat di konfirmasi oleh awak media via telpon, menyampaikan bahwa menyangkut
dengan rekomendasi diskualifikasi dari bawaslu untuk AGK-YA, itu tidak tebukti
sebagai pelanggaran, karena sudah sesuai
unsur dalam pergantian dan pelantikan. Semua mekanisme itu dibuktikan dengan
surat dari mendagri, sehingga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ Sesuai dengan pencermatan,
penelitian dan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait dengan izin
pelantikan justru sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini kami cermati
setelah melakukan konfirmasi dengan pihak yang mengeluarkan izin (Kemendagri)
dan ternyata memang benar surat izin itu ada sehingga tidak terbukti melanggar
aturan".lanjutnya.
Keputusan yang dilakukan KPU
sudah sesuai dengan PKPU. Bawaslu sendiri tidak mengeluarkan keputusan tetapi
rekomendasi diskualifikasi AGK-YA dari kandidat GUB-Cagub Malut. Hal ini
berbeda jika Bawaslu mngeluarkan keputusan maka KPU tidak akan lagi meneliti
dan langsung mengambil keputusan diskualifikasi.
“Yang direkomendasikan bawaslu
bukan keputusan tetapu rekomendasi atau saran sehingga beda dengan keputusan. Jika
keputusan maka KPU wajib menindaklanjuti sesuai putusan, tetapi kalau
rekomendasi maka sifatnya menyarankan oleh karena itu kami harus meneliti ulang
sehingga tidak menimbulkan kekeliruan. Dalam PKPU sendiri sudah diatur proses
mencermati ulang dokumen dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, dan yang
kami lakukan merupakan arahan langsung dari KPU RI. ungkapnya
Syahrani menambahkan “apa bila
putusan yang telah KPU lakukan ini ternyata ada pihak yang nantinya menggugat
maka mereka siap untuk bertanggung jawab, namun yang mengungat harusnya dari
pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini bukan AHM-RIVAI akan tetapi pihak
AGK-YA. (ks)