-->
    |

KPU Putuskan AGK Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi

Ketua KPU, Syahrani Somadayo

TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut memutuskan AGK-YA tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pasal 71 ayat 2 UUD No. 10 Tahun 2016. Keputusan ini dikeluarkan setelah KPU melakukan Pleno di Jakarta terkait rekomendasi diskualifikasi Bawaslu Provinsi Malut. Keputusan ini juga mematahkan rekomendasi diskualifikasi Paslon AGK-YA oleh Bawaslu.

‌Pleno yang berlangsung pada, Kamis(8/11/2018) di pimpin langsung oleh ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo. Dalam mengeluarkan keputusan ini, KPU sudah melakukan berbagai konsultasi diantaranya,  ke KPU RI, meminta klarifikasi ke Kemndagri terkait terkait ada tidaknya persetujuan tertulis dari Mendagri ke Gubernur Malut untuk melakukan pergantian pejabat dalam lingkungan Pemda Malut, melakukan konsultasi dengan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Mantan Wakil Ketua MK, Prof.Dr. H.M Laica Marzuki SH.,MH dan Ahli Hukum Pemilu serta beberapa konsultasi lainnya.

Menurut Syahrani Somadayo saat di konfirmasi oleh awak media via telpon, menyampaikan bahwa menyangkut dengan rekomendasi diskualifikasi dari bawaslu untuk AGK-YA, itu tidak tebukti sebagai pelanggaran, karena  sudah sesuai unsur dalam pergantian dan pelantikan. Semua mekanisme itu dibuktikan dengan surat dari mendagri, sehingga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“ Sesuai dengan pencermatan, penelitian dan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait dengan izin pelantikan justru sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini kami cermati setelah melakukan konfirmasi dengan pihak yang mengeluarkan izin (Kemendagri) dan ternyata memang benar surat izin itu ada sehingga tidak terbukti melanggar aturan".lanjutnya.

Keputusan yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan PKPU. Bawaslu sendiri tidak mengeluarkan keputusan tetapi rekomendasi diskualifikasi AGK-YA dari kandidat GUB-Cagub Malut. Hal ini berbeda jika Bawaslu mngeluarkan keputusan maka KPU tidak akan lagi meneliti dan langsung mengambil keputusan diskualifikasi.

“Yang direkomendasikan bawaslu bukan keputusan tetapu rekomendasi atau saran sehingga beda dengan keputusan. Jika keputusan maka KPU wajib menindaklanjuti sesuai putusan, tetapi kalau rekomendasi maka sifatnya menyarankan oleh karena itu kami harus meneliti ulang sehingga tidak menimbulkan kekeliruan. Dalam PKPU sendiri sudah diatur proses mencermati ulang dokumen dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, dan yang kami lakukan merupakan arahan langsung dari KPU RI. ungkapnya

Syahrani menambahkan “apa bila putusan yang telah KPU lakukan ini ternyata ada pihak yang nantinya menggugat maka mereka siap untuk bertanggung jawab, namun yang mengungat harusnya dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini bukan AHM-RIVAI akan tetapi pihak AGK-YA. (ks)

Komentar

Berita Terkini