-->
    |


Dugaan Korupsi Rekonstruksi Talud Sungai Baleha: Perusahaan Tanpa SBU Menang Tender


SANANA, Reportmalut.com – Proyek rekonstruksi bangunan penguat talud penahan banjir di Sungai Baleha, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diselimuti dugaan praktik korupsi. Proses tender proyek senilai Rp 6,89 miliar ini diduga dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat administratif wajib.

CV Gela Karya Utama, pemenang tender proyek dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula, disebut-sebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Padahal, kepemilikan SBU merupakan persyaratan wajib berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 serta diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Informasi yang dihimpun Reportmalut.com dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Sula, Buhari Buamona, diduga mengarahkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sula, Rosihan Buamona, untuk tetap meloloskan CV Gela Karya Utama dalam proses lelang, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen SBU.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Jordan Bambang, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan ini. Dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 5 Mei 2025, Jordan menegaskan bahwa tanpa SBU, perusahaan seharusnya tidak dapat mengikuti proses lelang dan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

“SBU adalah bukti kompetensi, legalitas usaha, serta jaminan atas profesionalisme dan kualitas dalam pelaksanaan proyek konstruksi,” ujar Jordan. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan yang terbukti mengikuti lelang tanpa SBU dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin, penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan masuk daftar hitam oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

"Ironisnya, CV Gela Karya Utama tetap dinyatakan sebagai pemenang dan telah mulai melaksanakan proyek," tambahnya.

Jordan menegaskan bahwa dugaan manipulasi ini akan segera dilaporkan ke pihak berwenang untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, serta memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti adanya pelanggaran,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah di daerah.

Reporter: Noah | Editor: Redaksi Reportmalut.com

Komentar

Berita Terkini