Solidaritas Wartawan Malut di Depan Polres Ternate |
TERNATE-Solidaritas Wartawan Malut menggelar aksi di depan Polres kota Ternate terkait pemukulan seorang wartawan fotografer Malut Post yang dilakukan oleh masa aksi pasangan calon Gubernur Malut AHM-RIVAI, selasa (13/11/).
Solidaritas wartawan malut, mengutuk keras tindakan kekerasan yang di lakukan oleh seorang masa aksi AHM-RIVAI di depan kantor KPU malut kemarin. Olehnya itu sebagai pers maluku utara meminta agar Kapolres Kota Ternate segera menahan oknum yang telah menyelahi aturan sehingga menimbulkan tindak kriminal.
Aksi yang di gerakkan oleh seluruh Wartawan Maluku Utara ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap tim AHM-RIVAI yang mengambil sikap sewenang-wenang dan dinilai mengandung unsur premanisme yang frontal sehingga melahirkan kekacauan.
Maka Dalam UUD Pers sangat jelas menerangkan di dalam uud No 40, tahun 1999, Bab II, pasal 4, ayat 1. bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemudian Bab VIII pasal 18 terkait dengan pidana, sebagai mana di jelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.
kordinator lapangan (KORLAP) Sahmar M. Jen meminta kepada pihak Kepolisian agar cepat mengusut tuntas oknum yang melakukan pemukulan terhadap Hisbullah Muji. Apabila aksi tuntutan yang di lakukan oleh Solidaritas wartawan Maluku Utara tidak di indahkan maka seluruh wartawan akan memboikot aktifitas peliputan di Provinsi Maluku Utara, terangnya.(Ks)