-->
    |



AGK-YA Dipastikan Keluar Sebagai Pemenang Pilgub Malut


Jakarta-Sidang Putusan Sengketa Pemilu Gubernur Malut dengan nomor perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi pukul 14:00 Wib memutuskan Calon Petahana KH. Abdul Gani Kasuba LC dan M Yasin Ali sebagai pemenang pilgub Malut mengalahkan pasangan Ahmad Hidayat Mus dan H. rivai Umar.(13/12/2018)

Sidang putusan dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi dan dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Hasil Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  memutuskan AGK-Ya unggul perolehan suara dan dipastikan memenangkan Pilgub Malut, dengan hasil perolehan suara akhir setelah pelaksanaan PSU, Paslon AHM-Rivai 195.749 sedangkan AGK-YA  176.699.(salinan putusan terlampir).






Kuasa Hukum KPU Maluku Utara Ali Nurdin saat diwawancarai setelah persidangan mengatakan, pada pokoknya KPU menghormati dan menerima hasil putusan MK apapun itu.

Dalam kaitan perkara pilkada Maluku Utara Mahkamah Konstitusi merujuk kepada hasil PSU, dimana untuk hasil total suara ditambah dengan suara yang tidak dibatalkan dalam pemilu sebelumnya, sehingga perolehan suara berubah tadi dan yang menang adalah pemohon.

"Oleh karena itu KPU harus secepatnya menindaklanjut putusan, dimana dalam waktu tiga hari kerja harus segera menetapkan calon terpilih"

Menurut kordinator pemenang wilayah Taliabu Muhaimin Syarif, mengatakan setelah putusan hari ini kami dari tim sukses pemenangan dan mewakili pemohon merasa lega dan puas karena majelis hakim telah memutuskan sesuatu yang benar.

Pertama yang ingin kami sampaikan adalah ucapan terima kasih kami kepada semua pihak baik itu seluruh masyarakat Maluku Utara, pihak keamanan, pihak penyelenggara yang telah mengsukseskan proses pilkada Maluku Utara hingga hari telah di tetapkan sebuah keputusan dan kami sebagai diketahui bersama kami keluar sebagai pemenang.

Kedua, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat Maluku Utara dan sekali lagi kami sampaikan bahwa pilkada Maluku Utara telah selesai dan kemudian kami tidak mengingunkan hal-hal yang nantinya merugikan masyarakat.

Yang berikut : keputusan Mahkamah Kontitusi merupakan hal yang mengahiri sekian polemik dari penantian panjang masyarakat maluku utara dan ini adalah akhir dari cerita pemihan kepala daerah maluku utara serta menjawab semua teka-teki maupun polemik yang selama ini muncul.

Dirinya melanjutkan bahwa kemenangan ini merupakan catatan pilkada satu-satunya sengketa pilkada yang ditangani pihak Mahkamah Konstitusi yang mana pihak pemohon dari pilkada serentak dikabulkan oleh MK.

Sementara Sahrin Hamid, Kordinator Tim  pemenang Provinsi AGK-YA mengucapkan terima kasih atas nama tim pemenang dan tim relawan. Dirinya melanjutkan bahwa, kita sudah mendengarkan tadi keputusan Mahkamah Konstitusi dan kita tau bahwa karakter keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan biner serta mengikat. 

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat maluku utara yang telah sabar mengikuti setiap perkembangan serta yang paling terpenting adalah terciptanya suasana damai, stabil aman sampai hari ini.

Allhamdullilah, situasi maluku utara aman, stabil yang membuktikan bahwa kesdaran poltik masyarakat maluku utara harus diacungi jempol dan kita semua harus mengawal agar terwujudnya visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih.


Sementara berdasarkan pantauan reportmalut, diluar gedung Mahkamah Konstotusi terdapat beberapa massa aksi dari aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (AMPDI) melakukan protes dengan membawa sebuah spanduk (fy).
Komentar

Berita Terkini